InfoSAWIT, SANGGAU – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat telah menugaskan tim untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) / Replanting di KUD Sinar Mulia, Kabupaten Sanggau, pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ini memiliki tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan akan digunakan sebagai dasar untuk mendukung tindakan litigasi.
Pada tahun 2019 dan 2020, Kabupaten Sanggau mengalami penyimpangan dalam penyaluran dana, sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau meminta BPKP Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan audit terkait kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: Buruh dan Pengusaha Sawit Kampanye Sawit Bersama di Uni Eropa
Kegiatan audit berlangsung dari 1 hingga 4 November 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau. Tim BPKP, didampingi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau, melaksanakan Berita Acara Pemberian Klarifikasi (BAPK) dan melakukan survei ke beberapa lokasi kebun pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) / Replanting TA 2019 dan 2020.
Kabupaten Sanggau, yang merupakan salah satu daerah di Kalimantan Barat dengan luas kebun kelapa sawit terbesar, telah menjadi fokus upaya pemerintah dalam menjaga peran kelapa sawit secara berkelanjutan. Kebijakan peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit menjadi salah satu langkah dalam upaya pengembangan perkebunan, termasuk penanganan risiko kebun yang terkena dampak pengaturan tata ruang wilayah, kawasan hutan, dan kesatuan hidrologis gambut.
BACA JUGA: Harga Migor Tinggi Saat Harga CPO Melorot, Faisal Basri Sebut Harus Ada Penyamaan Harga
Dilansir InfoSAWIT dari laman resmi BPKP, hasil dari Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat di KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, TA 2019 dan 2020 yang dilakukan oleh tim BPKP dapat memberikan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan, serta menjadi dasar untuk mendukung tindakan litigasi yang mungkin diperlukan. (T2)