InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1—15 Januari 2024 adalah US$ 746,69/MT. Nilai ini turun sebesar US$ 20,82 atau 2,71 persen dari periode 16—31 Desember 2023 yang tercatat sebesar US$ 767,51/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2017 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan BK dan tarif BLU BPDP-KS untuk periode 1—15 Januari 2024.
“Saat ini, HR CPO turun menjadi US$ 746,69/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$ 18/MT dan PE CPO sebesar US$ 75/MT untuk periode 1—15 Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA: Kementan Gandeng Biocarbon Fund Initiative, Pastikan Kontribusi Sawit Dalam Pangkas Emisi
Sumber harga untuk penetapan HR CPO tersebut diperoleh dari rata-rata harga selama periode 10—24 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 712,19/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 781,19/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 873/MT. Berdasarkan ‘Permendag Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit’, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga hingga lebih dari US$ 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 746,69/MT.
Dengan demikian, BK CPO periode 1—15 Januari 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$ 18/MT. Sementara itu, PE CPO periode 1—15 Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 75/MT. Berarti BK dan PE CPO ditetapkan menjadi US$ 93/ton.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2018 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari atau sama dengan 25 Kg.
BACA JUGA: PPH Perkebunan: Tatakelola Sawit Terus Dibenahi Untuk Kemudahan Berusaha
Diungkapkan Budi santoso, penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu penurunan permintaan dari Tiongkok karena harga CPO yang meningkat pada beberapa periode sebelumnya. “Termasuk adanya penurunan produksi di Indonesia dan Malaysia akibat pengaruh cuaca, dan penurunan harga minyak kedelai,” tandas Budi. (T2)