PP 45 Tahun 2025 Dinilai Jadi “Suntik Mati” Industri Sawit Nasional

oleh -51.998 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. SawitFest 2021/foto: Fitra Yogi/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP No. 24 Tahun 2021 terkait tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan pada 19 September 2025. Regulasi ini sejatinya diharapkan menjadi solusi bagi jutaan hektare perkebunan sawit yang terlanjur berada di kawasan hutan tanpa izin. Melalui mekanisme denda, usaha yang sudah berjalan diharapkan bisa memperoleh kepastian hukum.

Namun, alih-alih memberi kepastian, aturan baru ini justru menimbulkan babak baru ketidakpastian yang berpotensi mengancam keberlangsungan industri sawit nasional.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, menyebut masalah legalitas lahan sawit ibarat bom waktu yang diwariskan sejak era deregulasi 1990-an. Saat itu, izin lokasi dan HGU kerap tumpang tindih dengan kawasan hutan yang belum selesai proses pengukuhannya.

BACA JUGA: Poltek CWE Wisuda 166 Lulusan, Siap Menjadi Profesional Sawit Siap Kerja

“Seharusnya PP 45/2025 menata masalah ini secara adil. Tapi yang ditempuh justru jalan pintas yang mengorbankan kepastian usaha dan hak agraria,” ujar Zainal, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Minggu (28/9/2025).

 

Pergeseran Filosofi Hukum

Menurut Zainal, pergeseran paling mendasar tampak dari filosofi hukum yang dianut. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menekankan penyelesaian keterlanjuran lahan dengan denda administratif, bukan pidana. Prinsipnya: ultimum remedium. Namun Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 35A PP 45/2025 justru memperkenalkan mekanisme “penguasaan kembali”. Setelah denda dibayar, lahan tidak otomatis dilegalkan, melainkan diambil alih negara dan diserahkan kepada BUMN.

“Ini jelas bertolak belakang dengan semangat UU Cipta Kerja,” tegasnya.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Jumat (26/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Melemah

Persoalan lain muncul pada metode perhitungan denda. UU Cipta Kerja mengamanatkan tarif dihitung berdasarkan persentase keuntungan, sehingga lebih proporsional. Akan tetapi, PP 45/2025 menetapkan tarif tetap Rp25 juta per hektare per tahun.

Akibatnya, nilai denda melonjak tajam. Dalam kasus tertentu, perhitungan denda yang menurut UU sekitar Rp500 miliar bisa berubah menjadi Rp2,5 triliun dengan PP baru ini.

“Perubahan ini bukan saja menghapus keadilan, tetapi juga menimbulkan disparitas ekstrem,” kata Zainal.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com