Sawit Bisa Lindungi Pekerja Perempuan, Regulasi Memagari

oleh -5.358 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/foto: Andi Qudratullah.

InfoSAWIT, JAKARTA – Dikatakan Pendiri dan Ketua Yayasan PEKKA, Nani Zulminarni, pekerja perempuan kerap dihadapkan pada kondisi tanpa pilihan disaat dihadapkan pada negosiasi, maka tentu saja kelompok terlemah pada struktur tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit inilah yang kemudian dikorbankan keuntungannya guna memperoleh kesepatakan untuk memenuhi keinginan pihak tertentu. “Bagaimanapun konsep perusahaan yang kapitalis melihat pekerja prekariat (buruh harian lepas) itu sebagai komponen dari produksi, dan pekerja bukan dianggap sebagai mitra,” katanya.

Ini terjadi karena tuntutan kondisi, dimana ketersediaan pekerja di Indonesia masih sangat berlebih (surplus). Dengan adanya iming-iming tambahan Rp 10 ribu sampai Rp 30 ribu sangat dibutuhkan para pekerja perempuan yang notabene kebanyakan ibu rumah tangga, dan pemilik modal memahami kondisi ini untuk selanjutnya menekan biaya produksi serendah mungkin guna memperolah keuntungan.

Lantas dalam kondisi seperti ini siapa yang mesti bertangung jawab? Tutur Nani, yang mesti bertanggung jawab tentu saja adalah pihak yang memiliki otoritas misalnya pemerintah, untuk bisa menerapkan berbagai kebijakan dan UU yang sudah ada dan membuat regulasi yang belum ada sebelumnya.

BACA JUGA: Semua Kegiatan Perkebunan Sawit Beres, Traktor Multi Fungsi Solusinya

”Saat ini kita sudah memiliki UU perlindungan tenaga kerja dan lebih sensitif gender, lantas apa yang harus ditekankan yaitu pada tenaga kerja bagian perawatan dan pemupukan, itu yang belum masuk dalam radar pemerintah,” katanya.

Mengenai perlindungan pekerja perempuan, sejatinya pemerintah juga telah mengadopsi upaya perlindungan tenaga kerja sesuai Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yaitu bahwa “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Lantas sesuai, Beijing Platform for Action (1995) dan Konvensi Penghapusan diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW (1984), mewajibkan negara dan pemerintah untuk tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Merujuk laporan koalisi Buruh Sawit (KBS), mencatat terdapat 18 juta buruh perkebunan sawit, lebih dari setengahnya adalah perempuan, dan sebagian besar merupakan pekerja prekariat atau dikenal dengan nama Buruh Harian Lepas (BHL).

BACA JUGA: Membangun Perkebunan Sawit: Dari Rancangan Blok Hingga Pembukaan Lahan

Sementara merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia pada Februari 2020, jumlah perempuan yang bekerja sebagai pekerja bebas di pertanian berjumlah 1,8 juta orang. Masih berdasarkan data dari BPS mengenai Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia bulan Februari 2020, jumlah perempuan yang bekerja sebagai pekerja keluarga atau tidak dibayar berjumlah 7,6 juta orang.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com