InfoSAWIT, JAKARTA — Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau tren disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1—29 Februari 2024 adalah sebesar US$ 806,40/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$ 31,48 atau 4,06 persen dari periode 1-15 Januari 2024 yang tercatat sebesar US$ 774,93/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 142 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 1—29 Februari 2024.
Mulai 1 Februari 2024 penetapan HR CPO dilakukan setiap satu bulan sekali, berlaku dari tanggal satu sampai dengan tanggal terakhir bulan pemberlakuan HR CPO. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Dicurhati Petani Sawit, Berikut Tiga Harapan Petani
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023—9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 790,84/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 821,97/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 806,40/MT.
Merujuk Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar US$ 806,40/MT.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 143 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang sama dengan 25 Kg.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Januari 2024 Naik Rp 35,37/Kg, Cek Harganya..
“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT dan PE CPO sebesar US$ 85/MT untuk periode 1—29 Februari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dalam keteragan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (1/2/2024).