InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) periode 1—31 Maret 2024 tercatat sebesar US$ 798,90/MT. Nilai ini turun sebesar US$ 7,51 atau 0,93 persen dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 806,40/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 199 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1 Maret 2024 s.d. 31 Maret 2024.
Penetapan BK CPO periode 1—31 Maret 2024 merujuk pada kolom angka 4 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$ 33/MT. Sementara Pungutan Ekspor (PE) CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C PMK 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 85/MT.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Naik 0,52 Persen Pada Jumat (1/3), Begitupun Harga CPO Mingguan Naik 1,59 Persen
“Saat ini, HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas, yaitu sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 33/MT dan PE CPO sebesar US$ 85/MT untuk periode 1—31 Maret 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Sabtu (2/3/2024).
Dengan demikian Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO menjadi US$ 118/ ton. Lantas penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga periode 25 Januari—24 Februari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 773,31/MT, Malaysia sebesar US$ 824,49/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 898,70/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata tiga sumber harga tersebut lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasar ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.
BACA JUGA: SPKS Gencar Sosialisasi Percepatan ISPO di Kabupaten Siak
“Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh penurunan harga minyak nabati lainnya terutama kedelai (soybean) dan melemahnya kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat,” tutur Budi.
Sementara untuk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 200 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (T2)