Pelaksanaan kerjasama multi pihak ini, dihadiri petani kelapa sawit, kepala desa, pemerintah kabupaten, pemerintah pusat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keberadaan multi pihak ini, menjadi penting bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD – KSB).
Sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), maka dilakukan Rencana Aksi Daerah sebagai pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. Menurut Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Gunawan Eko Movianto, pembangunan daerah berkelanjutan sangat dibutuhkan sebagai kelanjutan Rencana Aksi Nasional.
“Rencana Aksi Nasional yang dilakukan, menjadi kegiatan multi pihak di daerah seperti Kabupaten Konawe Utara”, kata Gunawan menjelaskan.
BACA JUGA: SPKS Dukung Peningkatan Dana PSR Jadi Rp 60 Juta Per Ha, Serta Diikuti Kemudahan Akses
Sejalan dengan itu, Pemkab Konawe Utara, Bupati Ruksamin, menjelaskan berbagai aksi daerah yang sudah dilakukan hingga dewasa ini. Kebutuhan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan menjadi bagian dari tugas negara guna menyejahterakan rakyat Indonesia.
“Pemkab Konawe Utara menginisiasi pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya guna selaras dengan pembangunan sawit berkelanjutan”, ujar Bupati Ruksamin.
Berbagai kebijakan yang direncanakan daerah sebagai RAD-KSB, menjadi upaya bersama dalam mendorong RAN-KSB demi kemajuan sawit berkelanjutan di Indonesia. (T1)