InfoSAWIT, SAMARINDA – Dalam upaya mengatasi masalah harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang seringkali dipermainkan oleh tengkulak, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mengajak petani kelapa sawit untuk bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menekankan pentingnya bagi petani kelapa sawit untuk bergabung dalam kelompok tani atau koperasi. Menurutnya, bergabung atau membentuk kelompok akan membuat petani lebih kuat dalam negosiasi harga jual TBS Sawit mereka.
“Selain itu, hal ini juga penting karena harga TBS yang ditetapkan oleh tim dari lintas sektor hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik,” ujar Ence Achmad Rafiddin Rizal dikutip InfoSAWIT dari Antara ditulis Rabu (17/4/2024).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode II-April 2024 Tertinggi Rp 2.831,11/Kg
Penetapan harga TBS sawit oleh tim lintas sektor bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keuntungan bagi petani dan pabrik pengolahan. Dengan bergabung dalam kelompok atau bermitra dengan pabrik, petani dapat memastikan bahwa harga TBS yang mereka terima adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ence Achmad Rafiddin Rizal juga menyampaikan bahwa harga TBS kelapa sawit mengalami kenaikan pada periode 1-15 April. Untuk TBS sawit yang dipanen dari pohon sawit umur 10 tahun ke atas, harga ditetapkan sebesar Rp 2.667,50 per kilogram (kg), naik dari periode sebelumnya yang seharga Rp 2.598,86 per kg.
Selain itu, harga CPO juga mengalami kenaikan menjadi Rp 12.500,10 per kg, sementara harga kernel atau biji sawit naik menjadi Rp 6.010,79 per kg.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-April 2024 Naik Rp 68,64/kg, Cek Harganya..
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu petani kelapa sawit mendapatkan harga yang lebih baik untuk TBS Sawit petani dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak. (T2)