InfoSAWIT, PEKANBARU – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan peran Ombudsman dalam mencegah dan memberantas maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dia menggarisbawahi bahwa Ombudsman RI telah menerima 239 laporan terkait industri kelapa sawit sejak tahun 2018 hingga 2023, yang menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.
Yeka juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah meminta data dan keterangan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait terkait dengan permasalahan dalam industri kelapa sawit. “Seperti masalah agraria, perkebunan, pertanian pangan, penegakan hukum, perizinan, dan kehutanan,” katanya dilansir InfoSAWIT dari laman resmi Ombudsman ditulis Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut, Yeka mengungkapkan bahwa tujuan Ombudsman dalam konteks ini adalah untuk mendorong kepastian dalam inventarisasi dan penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan, serta memperbaiki pengaturan perijinan dan harga TBS sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dari hulu ke hilir.
BACA JUGA:
Sementara Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Sunari, menyampaikan apresiasi atas kajian sistemik yang dilakukan oleh Ombudsman RI dalam upaya pencegahan maladministrasi di industri kelapa sawit. Dia berharap hasil FGD ini dapat mendorong saran-saran perbaikan yang konstruktif bagi tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.
Dengan demikian, FGD ini tidak hanya menjadi forum untuk diskusi, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan. (T2)