Kebun Sawit Untuk Rakyat 20 Persen Didesak Untuk Diterapkan Guna Urai Konflik Sosial

oleh -1690 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Konferensi Kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), Selasa (13/8/2024) di Jakarta.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) kembali menjadi sorotan dalam upaya reforma agraria di sektor perkebunan. Pada Senin, 12 Agustus 2024, sejumlah organisasi, termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, dan IHCS, menyelenggarakan Konferensi Hukum Kemitraan Usaha Perkebunan dan FPKMS dengan fokus menciptakan keadilan bagi petani dan mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Ketua SPKS, Sabarudin menegaskan bahwa konflik dalam kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit serta permasalahan hukum terkait penerapan FPKMS harus menjadi prioritas utama pemerintah. “Pencarian solusi atas konflik kemitraan usaha dan penerapan FPKMS merupakan hal yang mendesak untuk menyelesaikan berbagai konflik yang muncul di berbagai daerah,” ujar Sabarudin dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (14/8/2024).


Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan pengembangan sawit melalui pola kemitraan usaha terus mengalami perubahan dengan berbagai skema pembiayaan, pelaksanaan kemitraan ini sering kali tidak mencapai tujuan kesejahteraan petani. “Sering kali justru melahirkan persoalan baru akibat dominasi perusahaan dalam kerjasama pengelolaan lahan dan hasil. Minimnya transparansi dan perjanjian kerjasama yang merugikan petani menjadi masalah utama,” tambahnya.

BACA JUGA: Universitas Trisakti Bergabung dengan RSPO, Menjadi yang Pertama di Indonesia

Sementara, Direktur Sawit Watch, Ahcmad Surambo menyinggung munculnya permasalahan agraria baru di perkebunan sawit akibat tidak terealisasinya FPKMS, yang merupakan kewajiban perusahaan. “Minimnya realisasi FPKMS memicu konflik dengan masyarakat sekitar, menambah rentetan persoalan baru,” jelas Surambo.

Surambo juga menambahkan bahwa konflik tersebut sering kali terjadi karena perbedaan perspektif dalam memaknai FPKMS dan adanya dualisme regulasi yang membuat implementasinya di lapangan menjadi rumit. “Banyak perusahaan memanfaatkan kemelut regulasi di tiga kementerian untuk menghindari kewajiban mereka, yang mengakibatkan konflik terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas,” tegasnya.

Gunawan, Penasehat Senior IHCS, menekankan pentingnya kemitraan usaha perkebunan dan FPKMS sebagai bagian dari reforma agraria melalui redistribusi tanah untuk petani. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kemitraan ini harus didasarkan pada prinsip kekeluargaan, kemitraan yang adil, dan etika usaha.

BACA JUGA: SPKS Aceh Desak Dinas Pertanian Publikasikan Nama Perusahaan Perkebunan yang Wajib Bangun Kebun Masyarakat

“Penguasaan negara melalui kebijakan dan pengawasan kemitraan usaha perkebunan sawit dan FPKMS harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat, serta mencegah diskriminasi terhadap petani,” pungkas Gunawan.

Konferensi ini menegaskan perlunya intervensi pemerintah dan reformasi regulasi untuk memastikan kemitraan usaha perkebunan dan FPKMS benar-benar dapat memberikan manfaat yang adil bagi petani dan masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit di Indonesia. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com