SPKS Aceh Tinjau Desa Alue Rimee, Potensi Perkebunan Sawit dan Dugaan Kebun Diluar HGU

oleh -3.819 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Provinsi Aceh, Abubakar AR (Kanan), bersama Kepala Desa Alue Rimee, Mansur (kiri).

Jika terbukti bahwa PTPN Cotgirek menanam kelapa sawit di luar HGU yang sah, Abubakar menyatakan bahwa SPKS akan menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada petani yang dirugikan.

Abubakar juga menjelaskan kepada Kepala Desa dan masyarakat tentang kewajiban perusahaan perkebunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang tersebut mengharuskan setiap perusahaan, baik BUMN maupun swasta, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) seluas 20% dari HGU yang mereka miliki.

“Insha Allah, Desa Alue Rimee memiliki peluang besar untuk mendapatkan kebun kelapa sawit baru yang dibangun oleh perusahaan di sekitar desa secara gratis, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Abubakar. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com