Jika terbukti bahwa PTPN Cotgirek menanam kelapa sawit di luar HGU yang sah, Abubakar menyatakan bahwa SPKS akan menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada petani yang dirugikan.
Abubakar juga menjelaskan kepada Kepala Desa dan masyarakat tentang kewajiban perusahaan perkebunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang tersebut mengharuskan setiap perusahaan, baik BUMN maupun swasta, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) seluas 20% dari HGU yang mereka miliki.
“Insha Allah, Desa Alue Rimee memiliki peluang besar untuk mendapatkan kebun kelapa sawit baru yang dibangun oleh perusahaan di sekitar desa secara gratis, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Abubakar. (T2)
