InfoSAWIT, SEKADAU – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah penghasil, karena dinilai belum sebanding dengan kontribusi besar sektor sawit terhadap penerimaan negara.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menyampaikan bahwa selama ini daerah penghasil hanya menerima porsi kecil dari nilai ekonomi yang dihasilkan sektor sawit, sementara penerimaan negara dari pungutan ekspor dan bea keluar terus meningkat.
“DBH Sawit adalah hak daerah penghasil. Namun kenyataannya, dana yang kembali ke daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan nilai perdagangan sawit dan penerimaan negara dari sektor ini,” ujar Sabarudin saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) SPKS Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (17 April 2026).
BACA JUGA: Model Bisnis Bioenergi Sawit yang Realistis di Indonesia
Ia menegaskan, pemerintah pusat perlu lebih adil dalam mendistribusikan manfaat ekonomi sawit agar daerah penghasil juga merasakan dampak pembangunan secara langsung.
Saat ini, skema DBH Sawit diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 dan diperbarui melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026, dengan sumber dana berasal dari penerimaan negara seperti bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit.
Namun demikian, SPKS menilai kebijakan fiskal tersebut belum mencerminkan keadilan bagi daerah. Pasalnya, pemerintah terus meningkatkan pungutan sektor sawit, di mana pada 2026 tarif bea keluar crude palm oil (CPO) mencapai US$148 per metrik ton, sementara pungutan ekspor mencapai sekitar US$123,7 per metrik ton atau setara 12,5% dari harga referensi CPO April 2026.
“Sekitar 90 persen dana pungutan ekspor sawit atau sekitar Rp50 triliun per tahun digunakan untuk subsidi biodiesel. Program ini penting, tetapi daerah penghasil juga harus mendapatkan manfaat yang adil,” tegasnya.
Sebagai gambaran, Kabupaten Sekadau pada 2026 hanya menerima sekitar Rp3 miliar per tahun dari DBH Sawit, jauh lebih kecil dibandingkan nilai perdagangan sawit di wilayah tersebut yang mencapai ratusan miliar rupiah serta kontribusi pajak yang signifikan.
SPKS juga menyoroti akurasi data yang digunakan dalam perhitungan alokasi DBH Sawit. Menurut Sabarudin, penggunaan data yang belum mutakhir berpotensi menyebabkan ketimpangan distribusi.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Kamis (16/4), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Stagnan
“Kami meminta Kementerian Keuangan menggunakan data terbaru dari pemerintah daerah atau Kementerian Pertanian, serta melibatkan daerah dalam proses verifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, peningkatan DBH Sawit dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya jalan produksi yang menghubungkan kebun dengan pabrik kelapa sawit. Infrastruktur yang buruk selama ini menyebabkan tingginya biaya angkut yang harus ditanggung petani, bahkan bisa mencapai sekitar Rp1.000 per kilogram.
“Jika DBH ditingkatkan dan digunakan untuk perbaikan jalan, maka biaya angkut bisa ditekan, kualitas buah terjaga, dan harga yang diterima petani menjadi lebih baik,” tambahnya.
