InfoSAWIT, PALEMBANG – Penguatan sistem hukum sektor perkelapasawitan dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna mengatasi berbagai persoalan tumpang tindih regulasi serta ketidakpastian hukum yang masih membayangi industri sawit nasional.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Jember sekaligus Dewan Pakar GAPKI Pusat, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, dalam acara “Andalas Forum VI” yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Aryaduta, Palembang, pada 16–17 April 2026.
Menurutnya, meskipun regulasi sektor kelapa sawit terlihat cukup komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari ketidakharmonisan aturan hingga lemahnya koordinasi antar lembaga.
BACA JUGA: SPKS Desak Pemerintah Tingkatkan DBH Sawit, Nilai untuk Daerah Dinilai Belum Adil
Ia menilai, keberadaan banyak aktor dalam pengelolaan sawit—mulai dari kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah hingga pelaku usaha—memang membuka peluang penguatan kapasitas kelembagaan. Namun di sisi lain, intervensi lintas sektor tanpa koordinasi yang baik justru memicu tumpang tindih regulasi dan fragmentasi tata kelola.
“Regulasi yang tidak sinkron menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat pengelolaan industri sawit dari hulu hingga hilir,” ujar Prof. Ermanto, dikutip InfoSAWIT dari paparannya.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pengelolaan perkelapasawitan di Indonesia mencakup berbagai sub sektor, mulai dari usaha budidaya, industri pengolahan produk primer hingga lanjutan, jasa, hingga perdagangan. Kompleksitas ini menuntut adanya sistem hukum yang terintegrasi dan mampu mengakomodasi seluruh rantai nilai industri.
BACA JUGA: Model Bisnis Bioenergi Sawit yang Realistis di Indonesia
Ermanto menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan, yang mencakup tiga aspek utama, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Dari sisi filosofis, regulasi harus mencerminkan keadilan sosial dan keberlanjutan. Secara yuridis, diperlukan dasar hukum yang kuat, terpadu, dan berlaku secara nasional. Sementara dari sisi sosiologis, regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan nyata di lapangan.
Ia menambahkan, hingga saat ini sektor sawit sebagai komoditas strategis nasional belum memiliki payung hukum terpadu yang mengatur secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, padahal kontribusinya terhadap devisa negara, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja sangat besar.
BACA JUGA: Teladan Prima (TLDN) Bagikan Dividen Rp701,05 Miliar, Naik 74,7% dari Laba 2025
“Pengelolaan sawit tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme pasar. Dibutuhkan kerangka hukum yang mampu menjamin keadilan, transparansi, keberlanjutan, serta pemerataan kesejahteraan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pembentukan RUU Perkelapasawitan juga dinilai penting untuk memperkuat kedaulatan hukum Indonesia dalam mengatur dan menetapkan standar pengelolaan sawit sesuai kepentingan nasional di tengah dinamika global.
Sebagai solusi konkret, Ermanto mendorong pembentukan lembaga terpusat seperti Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia (BPPI) yang berfungsi mengintegrasikan kebijakan, mengharmonisasi regulasi, melindungi pekebun, serta meningkatkan daya saing industri sawit nasional di pasar global.
Dengan langkah tersebut, diharapkan sistem hukum perkelapasawitan Indonesia menjadi lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini menghambat pengembangan sektor strategis tersebut. (T2)
