InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) periode 1—30 September 2024 mengalami peningkatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1204 Tahun 2024, HR CPO untuk periode ini ditetapkan sebesar US$ 839,53 per metrik ton (MT), naik sebesar US$ 19,42 atau 2,32 persen dari HR bulan Agustus 2024 yang tercatat sebesar US$ 820,11/MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa peningkatan HR CPO ini mendekati batas ambang sebesar US$ 680/MT, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan Bea Keluar CPO sebesar US$ 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$ 90/MT untuk periode 1—30 September 2024.
“Penetapan BK CPO ini mengacu pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024, yang menetapkan BK sebesar US$ 52/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO sebesar US$ 90/MT ditetapkan berdasarkan Lampiran Huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022,” kata Isy Karim dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Rabu (4/9/2024).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Bersama Presiden Liberia Boakai Bahas Minyak Sawit Hadapi EUDR
Dengan demikian total BK dan PE CPO ditetapkan US$ 142/ton, terdapat kenaikan mencapai US$ 24/ton dibanding BK dan PE pada periode Agustus yang mencapai US$ 118/ton.
Penentuan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 Juli—24 Agustus 2024 dari beberapa sumber acuan, yakni Bursa CPO di Indonesia dengan harga US$ 804,96/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 874,10/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam dengan harga US$ 970,41/MT. Berdasarkan ketentuan dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari US$ 40 antara tiga sumber tersebut, maka HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua harga yang menjadi median, yaitu Bursa CPO di Malaysia dan Indonesia, yang kemudian menghasilkan HR CPO sebesar US$ 839,53/MT.
Isy Karim menambahkan bahwa kenaikan HR CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak nabati lain, seperti minyak kedelai, serta meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi, khususnya akibat penurunan produksi CPO di Malaysia.
BACA JUGA: INSTIPER Yogyakarta Terus Cetak SDM Unggul di Bidang Perkebunan dan Kehutanan
Sementara itu, untuk produk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg, tidak dikenakan Bea Keluar (BK) atau sebesar US$ 0/MT. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1205 Tahun 2024 yang mencantumkan daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 Kg. (T2)