InfoSAWIT, JAKARTA – Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mengungkapkan, sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa produk halal adalah barang dan/ jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Lantas dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, sebagai turunan PP No 39 Tahun 2021 pada keputusan amar Kesatu disebutkan bahwa, bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi bahan, pertama, berasal dari alam berupa tumbuhan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
Kemudian kedua, dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan, dan atau, ketiga, tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
BACA JUGA: Menakar Penting Sertifikat Halal Sawit
Kata Eddy, dengan kriteria seperti tersebut diatas, semestinya CPO tidak termasuk yang diwajibkan bertsertifikat halal. Namun demikian, dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Agama tersebut, CPO yang adalah minyak sawit mentah tidak masuk dalam daftar produk yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
“Sehingga CPO wajib mendapatkan sertifikat halal dengan batas waktu sampai 17 Oktober 2024. Sementara dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 748, CPO masuk dalam negative list produk yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, namun dengan adanya Keputusan Menteri Agama RI No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, maka CPO akan dikenakan kewajiban sertifikasi halal,” kata Eddy kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Lebih lanjut kata Eddy, proses pengolahan TBS Sawit menghasilkan CPO bersifat mekanikal, tidak dilakukan pencampuran dengan bahan-bahan lainnya. “Sehingga menurut pemahaman kami CPO adalah produk yang tidak beresiko mengandung bahan yang diharamkan,” katanya.
BACA JUGA: GAPKI Tepis Kritik Reuters Terhadap Industri Kelapa Sawit Indonesia
Tercatat pasar minyak sawit global belum mempersyaratkan sertifikasi halal. Namun demikian, kata Eddy, kewajiban sertifikasi halal semestinya bukan pada bahan baku CPO, tetapi sertifikasi untuk produk hilir, terutama untuk produk makanan maupun kosmetik, dimana dalam proses produksinya menggunakan bahan campuran untuk menghasilkan produk akhir yang langsung dikonsumsi masyarakat.