InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian 100 hari kerja pertama pemerintah dalam melakukan penataan ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025) yang dipantau InfoSAWIT, Nusron menjelaskan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Setelah periode tersebut, pemegang hak dapat mengajukan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu maksimal 35 tahun.
Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan baru ini adalah peningkatan alokasi plasma untuk masyarakat. Nusron menegaskan bahwa perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU wajib menyediakan 20% alokasi plasma bagi petani. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan meningkatkan tanggung jawab sosial (CSR) mereka.
BACA JUGA: ATR BPN Pastikan Alokasi Plasma Sawit Jadi 30 Persen Saat Lakukan Pembaruan HGU
“Dulu, plasma hanya dijanjikan setelah perpanjangan HGU. Namun, mulai sekarang, plasma harus diberikan di muka dengan alokasi minimal 20% untuk pemegang hak baru,” tegas Nusron.
Untuk perpanjangan HGU, selain alokasi plasma 20%, perusahaan juga harus membuktikan bahwa mereka telah bekerja sama dengan baik dengan petani plasma. Nusron mengkritik praktik sebelumnya di mana plasma sering dikelola oleh koperasi karyawan perusahaan, bukan oleh petani mandiri.
“Kami ingin memastikan bahwa plasma benar-benar dikelola oleh petani, bukan oleh koperasi karyawan perusahaan. Ini penting untuk menciptakan keadilan dan pemerataan,” ujarnya.
BACA JUGA: Direktur Ekonomi Baintelkam POLRI, Brigjen Pol Ratno Kuncoro Dukung Upaya Petani Sawit Berkelanjutan
Untuk mengatasi tantangan di daerah yang minim petani plasma, pemerintah telah menggandeng Kementerian Transmigrasi. Nusron menjelaskan bahwa program transmigrasi akan digunakan untuk menciptakan petani plasma baru yang dapat mengelola lahan secara mandiri.
“Kami telah diarahkan oleh Presiden untuk bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi. Ini akan memastikan adanya petani plasma yang siap mengelola lahan, terutama untuk perpanjangan dan pembaruan HGU,” jelasnya. (T2)