InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Maret 2025 adalah sebesar US$ 954,50/MT. Nilai ini turun sebesar US$ 0,94 atau 0,10 persen dari HR CPO periode 1—28 Februari 2025 yang tercatat sebesar US$ 955,44/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 220 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS periode Maret 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, BK CPO periode Maret 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode Maret 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Maret 2025, yaitu sebesar US$ 71,5877/MT. Dengan demikian BK dan PE CPO dikenakan total US$ 195,58/ton.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5 – 11 Maret 2025 Tertinggi Rp 3.685,61 per kg
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Maret 2025, yaitu sebesar US$ 71,5877/MT untuk periode Maret 2025,” tutur Isy dalam keteragan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (5/3/2025).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Januari— 24 Februari 2025 pada bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 845,38/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 1.063,62/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 1.418,68/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO turun menjadi sebesar US$ 954,50/MT. Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu adanya penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Anjlok Pada Selasa (4/3), Harga CPO di Bursa Malaysia Turun
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (T2)