Politik Hukum Kehutanan: Melindungi Hak Atas Tanah yang Diklaim Sebagai Kawasan Hutan 

oleh -15.121 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Penyelesaian konflik lahan antara masyarakat, transmigran, hingga pelaku usaha perkebunan rakyat dengan klaim kawasan hutan, semestinya dikembalikan kepada kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

InfoSAWIT, JAKARTA – Sengkarut legalitas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan kembali disorot. Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino, SH, MH, menegaskan bahwa hak atas tanah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal dan tidak boleh dikalahkan oleh tafsir administratif yang kerap keliru dalam implementasi kebijakan kehutanan.

Dalam keterangannya yang diterima InfoSAWIT, Rabu (9/7/2025), Sadino menyebut bahwa penyelesaian konflik lahan antara masyarakat, transmigran, hingga pelaku usaha perkebunan rakyat dengan klaim kawasan hutan, semestinya dikembalikan kepada kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Sudah ada mekanisme dalam UUPA yang seharusnya menjadi acuan utama. Kita harus ingat bahwa hak atas tanah adalah produk final dari penetapan oleh pemerintah. Tidak bisa begitu saja diabaikan karena klaim sepihak sebagai kawasan hutan,” ujarnya.

BACA JUGA: 3rd TPOMI 2025 Kembali Digelar, Dorong Sinergi Teknologi Industri Sawit

Sadino menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, yang kemudian digantikan oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, posisi hak atas tanah tak bisa dilepaskan dari UUPA yang lebih dahulu lahir pada 1960. Ia menekankan bahwa hukum agraria adalah landasan utama dalam menetapkan hak atas tanah, dan bukan sebaliknya.

Perjalanan kebijakan kehutanan, menurut Sadino, telah mengalami dinamika panjang, terutama sejak era Orde Baru yang melihat hutan sebagai ‘emas hijau’. Pada masa itu, pemerintah banyak memberikan konsesi pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga melalui kebijakan TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian.

Namun, Sadino menilai implementasi kebijakan tersebut timpang. “Yang sering dipakai adalah Diktum Pertama—penunjukan areal hutan. Padahal yang justru memberi kepastian hukum adalah Diktum Kedua, yaitu penataan batas dan pengukuhan kawasan,” jelasnya.

BACA JUGA: Satgas PKH Serahkan 833 Ribu Hektare Lahan Sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara

Lebih lanjut, Sadino mengurai bahwa UU Kehutanan secara jelas mengatur prosedur pengukuhan kawasan hutan, yang mencakup: penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan. Seluruh tahapan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan transparan, agar tidak merugikan pihak yang telah memiliki hak atas tanah secara sah.

“Penunjukan kawasan hutan itu baru langkah awal, belum menghasilkan kepastian hukum. Kepastian itu baru hadir setelah tahapan penetapan dilakukan, dan itu pun harus memperhatikan keberadaan hak pihak ketiga,” tegasnya.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com