Anak Usaha Astra Agro, PT Agro Nusa Abadi Diduga Beroperasi 17 Tahun Tanpa HGU, Konflik Lahan di Morowali Utara Masih Memanas

oleh -19.995 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Domi Yanto/Ilustrasi lanskap Perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, MOROWALI UTARA — Polemik agraria di Morowali Utara kembali mencuat setelah PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk., yang telah beroperasi sejak 17 tahun lalu, dituding beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Agussalim dari Kongres Advokat Indonesia mengungkapkan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikantongi PT ANA juga dipertanyakan keabsahannya karena tidak disertai HGU. “Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” ujar Agussalim dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Senin (12/8/2025).

Sejumlah pihak menuding aktivitas panen sawit di lahan yang diklaim PT ANA kerap menyeret petani ke ranah hukum. Perusahaan menuduh panen tersebut ilegal, sementara petani mengaku memiliki bukti sah kepemilikan lahan.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 13–19 Agustus 2025 Naik Rp 22,79 per Kg

Selain itu, PT ANA juga diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah karena tidak membayar pajak selama beroperasi tanpa HGU. Konflik antara masyarakat dan perusahaan pun terus berlarut, memicu desakan agar pemerintah turun tangan menertibkan.

Pihak PT ANA membantah melakukan pelanggaran hukum. Perusahaan menyatakan telah mengurus penerbitan sertifikat HGU, namun prosesnya terhambat lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mengeluarkan sertifikat akibat status lahan yang belum clear and clean.

Manajemen PT ANA menambahkan, mereka tengah melakukan verifikasi bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kepemilikan lahan yang sebenarnya.

BACA JUGA: ISPO Wajib di 2029, FORTASBI Dorong Insentif untuk Petani Sawit Swadaya

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum PT ANA, termasuk ketidakpatuhan membayar pajak dan ketiadaan HGU.

 

LBH Morut

Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Morowali Utara (LBH Morut), Alexander, menegaskan bahwa secara institusional PT ANA tidak terlibat langsung dalam kasus sengketa lahan terbaru. Namun, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum di Tim Kemitraan PT ANA yang mengurus plasma, serta Koperasi Mujur Jaya Molino (MJM), dalam penyerobotan 120 hektare lahan yang diklaim milik 64 petani.

“Kami mendesak kepolisian bertindak tegas agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap hak keperdataan masyarakat,” kata Alexander dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Senin (12/8/2025). Ia juga meminta investigasi transparan terhadap dugaan keterlibatan Koperasi MJM.

BACA JUGA: Impor Minyak Sawit India Turun di Juli, Minyak Kedelai Sentuh Rekor Tiga Tahun

LBH Morut memastikan akan terus mengawal kasus ini demi menjamin keadilan bagi petani. “Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku,” tambahnya. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com