InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk menerima dan mengadopsi putusan Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam kasus biodiesel, meski blok tersebut tetap memilih mengajukan banding. Putusan panel WTO pada 26 September 2025 (DS618) sebelumnya memenangkan Indonesia atas kebijakan countervailing duties (CVD) yang dikenakan UE sejak 2019.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, banding UE tidak lagi relevan. “Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi, diterima InfoSAWIT, Jumat (3/10).
UE sejak 2019 memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 8–18 persen terhadap biodiesel asal Indonesia dengan alasan adanya subsidi yang dianggap merugikan industri mereka. Kebijakan itu digugat pemerintah Indonesia ke WTO pada Agustus 2023, dan dua tahun kemudian panel WTO memutuskan tuduhan UE tidak terbukti.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun pada Jumat (3/10), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Sedikit Menguat
Meski demikian, UE memilih mengajukan banding. Namun, langkah tersebut dinilai problematis karena Badan Banding WTO saat ini lumpuh akibat penolakan Amerika Serikat mengisi keanggotaan. Artinya, tidak ada kuorum untuk memproses banding, atau dikenal sebagai appeal into the void.
“Banding memang hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Karena itu, Indonesia mendorong agar UE bersikap konstruktif, menerima putusan panel, dan bersama-sama mencari solusi atas kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO,” tegas Budi.
Pemerintah memastikan tetap akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan pasar biodiesel di Eropa, sembari membuka peluang ekspansi ke negara lain. (T2)