InfoSAWIT, JAKARTA – Industri sawit Indonesia kembali mencatat tonggak penting di kancah global. International Civil Aviation Organization (ICAO) secara resmi mengesahkan limbah cair pabrik kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) sebagai bahan baku Sustainable Aviation Fuel (SAF). Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi “CORSIA Default Life Cycle Emissions Values for CORSIA Eligible Fuels”, yang menjadi rujukan internasional bagi pengembangan bahan bakar rendah emisi untuk sektor penerbangan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah proses evaluasi teknis selama satu tahun. Dua lembaga ilmiah—Hasselt University dan Joint Research Centre (JRC) Komisi Eropa—melakukan verifikasi penuh terhadap data dan metodologi yang diajukan Indonesia. Hasilnya, POME memperoleh nilai Life Cycle Assessment (LCA) 18,1 gCO₂e/MJ, jauh lebih rendah dibandingkan avtur fosil. Angka ini sekaligus menjadi default value yang dapat langsung digunakan produsen SAF di seluruh dunia.
Pengajuan yang Panjang, Bukti Diplomasi dan Sains Indonesia
Perjalanan pengakuan POME sebagai bahan baku SAF dimulai pada November 2024. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri menjadi leading sector, didukung oleh Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) serta PT Tripatra sebagai mitra teknis.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Kamis (11/12), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Bervariasi
Prosesnya tidak sederhana: pengumpulan data lapangan di sejumlah PKS, penyusunan working paper untuk Working Group 5 ICAO, hingga diskusi intens dengan negara-negara anggota. Indonesia menekankan bahwa POME merupakan residu proses pengolahan sawit yang tidak memiliki beban Indirect Land Use Change (ILUC), sehingga memenuhi kriteria keberlanjutan untuk jalur HEFA.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rokhman, menyebut pengesahan ini sebagai dasar ilmiah yang memperkuat percepatan SAF nasional. “Dengan adanya default value, proses perhitungan emisi menjadi lebih sederhana dan dapat digunakan langsung oleh produsen di Indonesia,” ujarnya, pada press konferensi yang dihadiri InfoSAWIT, Kamis (11/12/2025) di Jakarta.
Dewan Pengawas IPOSS, Sofyan Djalil, menilai pencantuman POME di dokumen ICAO sebagai terobosan besar. “POME selama ini dipandang sebagai limbah, dan kini justru menjadi bahan bakar pesawat karena memenuhi kriteria keberlanjutan,” katanya.
BACA JUGA: Pabrik Sawit Tanpa Kebun Inti di Sumsel Jadi Perhatian, Dinilai Picu Transaksi TBS Ilegal
Hal senada disampaikan Direktur Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis Kementerian Luar Negeri, Ary Aprianto, yang menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan hasil harmonisasi data dan pembuktian ilmiah yang kuat.
“POME telah dievaluasi metodologis oleh lembaga internasional dan memenuhi seluruh persyaratan ICAO sebagai feedstock SAF,” ujarnya.




















