Harga TBS Sawit Pesisir Selatan Terendah, Petani Rugi Hingga Rp492 Miliar per Tahun

oleh -324 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska.

InfoSAWIT, PESISIR SELATAN – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dinilai menjadi yang terendah dibandingkan daerah lain di provinsi tersebut, sehingga berdampak signifikan terhadap pendapatan petani.

Kondisi ini diperparah dengan tingginya potongan timbangan di pabrik kelapa sawit yang mencapai 9–12%, jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain seperti Kabupaten Sijunjung yang hanya berkisar 4–5%.

Menurut anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska, rendahnya harga TBS kebun rakyat telah berlangsung lama tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah daerah. “Harga TBS kebun rakyat di Pesisir Selatan hanya sekitar Rp3.000 per kilogram, lebih rendah dibandingkan Sijunjung yang mencapai Rp3.600 per kilogram, bahkan di bawah harga penetapan pemerintah untuk kebun plasma sebesar Rp4.180 per kilogram,” ujarnya kepada InfoSAWIT, Sabtu (18 April 2026).

BACA JUGA: RUPST Astra Agro Setujui Dividen Rp881,5 Miliar dan Perubahan Direksi

Ia mengungkapkan, dengan luas kebun rakyat mencapai sekitar 41 ribu hektare, kerugian yang dialami petani sawit diperkirakan mencapai Rp41 miliar per bulan atau sekitar Rp492 miliar per tahun.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi produksi minimal 1.000 kilogram per hektare, dikalikan total luas lahan, selisih harga sekitar Rp500 per kilogram, serta frekuensi panen dua kali dalam sebulan.

“Jika harga TBS di Pesisir Selatan bisa setara dengan daerah lain seperti Sijunjung, maka pendapatan petani bisa meningkat signifikan hingga ratusan miliar rupiah per tahun,” jelasnya.

BACA JUGA: GAPKI Dorong Sinergi Industri Sawit Lewat Andalas Forum VI di Palembang

Selain persoalan harga, struktur perkebunan di wilayah tersebut juga dinilai belum ideal. Dari total luas perkebunan sawit, sekitar 41 ribu hektare merupakan kebun rakyat, sementara kebun plasma baru mencapai sekitar 700 hektare, jauh di bawah potensi ideal sekitar 7.200 hektare.

Novermal juga menyoroti belum adanya regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur pembelian TBS baik dari kebun plasma maupun kebun rakyat.

Ia mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk segera mengambil langkah tegas dalam melindungi petani, termasuk menetapkan harga TBS kebun rakyat, melakukan pengecekan rendemen di pabrik, serta memperkuat kelembagaan petani melalui pembentukan kelompok tani atau koperasi.

BACA JUGA: Penguatan Sistem Hukum Sawit Dinilai Mendesak, RUU Perkelapasawitan Jadi Solusi Integrasi Regulasi

Selain itu, ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun tangan mengawasi dugaan praktik usaha yang merugikan petani sawit di daerah tersebut.

“Investasi harus tetap didukung, tetapi tidak boleh merugikan masyarakat, khususnya petani sawit sebagai pelaku utama di sektor ini,” tegasnya. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com