PT MM Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Sempadan Sungai, Polda Riau Tetapkan Tersangka

oleh -267 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan korporasi PT MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya perkebunan sawit.

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam perkara lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Menurut Ade, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

BACA JUGA: Impor CPO India Anjlok 26 Persen pada April 2026, Tekan Pasar Minyak Sawit Global

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” pungkasnya. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com