Inpres 11/2026 Perketat Larangan Buka Lahan dengan Membakar, Masyarakat Tak Bisa Berlindung di Balik Kearifan Lokal

oleh -245 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah memperketat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Beleid tersebut diterbitkan untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, memastikan penerapan kearifan lokal memiliki batas hukum yang jelas, serta mendorong tersedianya alternatif pembukaan dan pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.

Dilansir InfoSAWIT dari beleid tersebut, Senin (14/9/2026), pemerintah menginstruksikan sejumlah kementerian/lembaga, gubernur, serta bupati dan walikota untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah juga menargetkan pencegahan munculnya titik panas, titik api, hingga kebakaran yang berasal dari kegiatan penyiapan maupun pengolahan lahan.

BACA JUGA: Inpres Karhutla Disorot, Sawit Watch Nilai Perlindungan Buruh Sawit Terabaikan

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan menerbitkan kebijakan, produk hukum daerah, perizinan, persetujuan, maupun diskresi yang dapat memberikan ruang atau ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan lahan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Kearifan Lokal Dibatasi Ketat

Inpres tersebut tidak menghapus seluruh ruang bagi praktik kearifan lokal, tetapi memberikan persyaratan yang ketat. Penerapannya hanya dapat dilakukan terhadap praktik adat atau kearifan lokal yang benar-benar telah berlangsung secara turun-temurun dan komunitas pengampunya dapat diidentifikasi serta diverifikasi.

Luas lahan yang dibuka melalui mekanisme tersebut dibatasi paling banyak 2 hektare per kepala keluarga. Lahan juga hanya diperuntukkan bagi penanaman tanaman varietas lokal pangan nonkomersial dalam skala subsisten.

BACA JUGA: Unilever Jadikan India Blueprint Pertumbuhan Pasar Berkembang, FMCG Jadi Andalan

Ketentuan lainnya mengharuskan masyarakat membuat sekat bakar di sekeliling areal untuk mencegah api melompat atau merambat. Pembukaan lahan dengan cara tersebut juga tidak diperbolehkan pada ekosistem gambut, zona penyangga dalam radius 500 meter berdasarkan peta yang ditentukan, kawasan lindung, maupun sempadan sungai.

Yang tidak kalah penting, pengecualian berbasis kearifan lokal tidak berlaku untuk kegiatan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi. Praktik tersebut juga tidak boleh menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan dan transportasi umum, atau menyebabkan api merambat ke kawasan milik pihak lain.

Pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal pun baru dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta mendapatkan pendampingan pemerintah daerah. Ketentuan pengecualian ini tidak berlaku di kawasan hutan dan tidak dapat diperluas melampaui batas yang telah diatur undang-undang.

BACA JUGA: Stok Minyak Sawit Malaysia Naik 7,48 Persen Jadi 2,82 Juta Ton pada Agustus 2026

 

Korporasi Perkebunan Dilarang Gunakan Alasan Kearifan Lokal

Bagi sektor perkebunan, Inpres tersebut memberikan penekanan khusus kepada Menteri Pertanian. Pemerintah meminta Menteri Pertanian merumuskan dan memfasilitasi program nasional pembukaan, penyiapan, serta pengolahan lahan tanpa bakar di sektor pertanian.

Pemerintah juga mengarahkan penyediaan bantuan teknologi, sarana pengolahan tanah, dekomposer hayati, serta alat dan mesin pertanian bagi kelompok tani dan masyarakat. Di sisi pengawasan, Menteri Pertanian ditugaskan melaksanakan audit kepatuhan sarana mitigasi kebakaran pada seluruh pemegang izin usaha perkebunan.

Beleid itu secara tegas menyatakan bahwa alasan kearifan lokal tidak boleh dimanfaatkan oleh korporasi perkebunan maupun pelaku usaha skala industri untuk melakukan pembukaan lahan.

BACA JUGA: GAPKI Soroti PKS Tanpa Kebun, Ancaman Ketertelusuran Rantai Pasok Sawit Menguat

Ketentuan tersebut menjadi penting bagi industri sawit karena pembukaan dan penyiapan areal perkebunan berada dalam lingkup pengawasan mitigasi kebakaran. Pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan sejak tahap pembukaan dan pengolahan lahan.

 

Pemegang Konsesi Wajib Siapkan Sarana Pencegahan

Penguatan kewajiban juga diarahkan kepada pemegang izin dan hak atas kawasan. Pemerintah meminta pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah berperan aktif dalam pencegahan, mitigasi, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Di sektor kehutanan, pemegang perizinan dan pengelola kawasan diwajibkan menyediakan sarana pencegahan, termasuk ekskavator, regu pemadam kebakaran hutan tersertifikasi, menara pemantau, serta sistem peringatan dini yang memadai.

BACA JUGA: RUU Komoditas Strategis: Menguasai atau Membangun?

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mendapat mandat untuk memperkuat pemantauan emisi gas rumah kaca, kualitas udara, sebaran hotspot, serta luasan areal terbakar. Pemerintah juga mewajibkan pemegang konsesi atau hak menjaga arealnya beserta zona penyangga sekurang-kurangnya dalam radius 5 kilometer dari batas luar bidang tanahnya terhadap ancaman kebakaran.

 

Sanksi Administratif hingga Gugatan Pemulihan Lingkungan

Penegakan aturan tidak berhenti pada kewajiban pencegahan. Inpres juga mengarahkan penerapan sanksi administratif terhadap badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan sesuai kewenangan. Pemerintah juga membuka ruang gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan serta penerapan prinsip strict liability terhadap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Jumat (11/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Melemah

Dengan terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2026, arah kebijakan pemerintah semakin jelas: pembukaan lahan tanpa bakar didorong sebagai pendekatan utama, sementara penggunaan api dalam konteks kearifan lokal ditempatkan sebagai pengecualian yang sangat terbatas dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial.

Bagi perusahaan perkebunan, termasuk korporasi sawit, ketentuan tersebut mempertegas kewajiban untuk memastikan seluruh kegiatan pembukaan dan pengelolaan areal dilakukan dengan sistem pencegahan kebakaran yang memadai serta tidak menggunakan dalih kearifan lokal sebagai dasar pembukaan lahan dengan cara membakar. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com