Sementara itu, Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono mengatakan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta memperketat pengawasan terhadap potensi pemicu karhutla.
Mukti juga menyebut GAPKI bersama anggotanya berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI dan pemerintah daerah dalam penanganan karhutla.
Menurutnya, pencegahan tidak dapat hanya dilakukan di dalam batas konsesi perusahaan karena api dapat bergerak melintasi batas administratif.
“Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” ujar Mukti.
Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan kepastian tata kelola lahan, pencegahan di tingkat masyarakat, kesiapan pelaku usaha, serta koordinasi lintas sektor sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih luas. (T2)
















