InfoSAWIT, JAMBI – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Jambi periode 6–12 November 2026 mengalami penurunan tipis. Untuk tanaman umur 10–20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.717,24 per kilogram, turun Rp0,53 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp3.717,77 per kilogram.
Dilansir InfoSAWIT, penetapan harga tersebut dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi pada 5 November 2026 di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Berdasarkan berita acara penetapan harga, penurunan harga TBS kali ini relatif terbatas. Perubahan tersebut tercermin dari harga sejumlah kelompok umur tanaman yang mengalami koreksi dibandingkan periode sebelumnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 4–10 November 2026, Umur 10–20 Tahun Rp3.717,33 per Kg
Dalam penetapan tersebut, harga rata-rata minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tercatat sebesar Rp14.716,18 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata inti sawit (kernel) mencapai Rp12.483,67 per kilogram.
Adapun indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS sebesar 93,49%, dengan nilai cangkang ditetapkan Rp21 per kilogram.
Berikut daftar harga TBS sawit mitra plasma Provinsi Jambi periode 6–12 November 2026 berdasarkan kelompok umur tanaman:
Umur 3 tahun: Rp3.082,55/kg
Umur 4 tahun: Rp3.257,20/kg
Umur 5 tahun: Rp3.333,17/kg
Umur 6 tahun: Rp3.424,02/kg
Umur 7 tahun: Rp3.502,98/kg
Umur 8 tahun: Rp3.556,31/kg
Umur 9 tahun: Rp3.637,86/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.717,24/kg
Umur 21 tahun: Rp3.658,91/kg
Umur 22 tahun: Rp3.573,40/kg
Umur 23 tahun: Rp3.538,04/kg
Umur 24 tahun: Rp3.502,27/kg
Umur 25 tahun: Rp3.461,95/kg
Penetapan harga tersebut berlaku selama satu pekan, mulai 6 November hingga 12 November 2026. Berita acara ditandatangani di Jambi pada 5 November 2026 oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Henrizal, S.Pt., M.M., atas nama Gubernur Jambi. (T2)
Disclaimer: Harga TBS kelapa sawit yang disajikan merujuk pada hasil penetapan resmi Dinas Perkebunan (Disbun) setempat untuk periode yang berlaku. Dalam praktik transaksi di lapangan, harga yang diterima petani dapat berbeda, bergantung pada kondisi dan kesepakatan transaksi masing-masing pihak.
