InfoSAWIT, PEKANBARU – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra plasma di Provinsi Riau mengalami kenaikan untuk periode 28 Oktober–3 November 2026. Harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.785,87 per kilogram untuk tanaman umur 9 tahun, meningkat Rp 40,45/Kg dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp3.745,42 per kilogram.
Penetapan harga TBS kelapa sawit pekebun mitra plasma Provinsi Riau Nomor 40/TPH TBS-X/2026 tersebut berlaku mulai Rabu, 28 Oktober hingga Selasa, 3 November 2026. Keputusan ini merupakan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dilansir InfoSAWIT merujuk berita acara penetapan harga TBS pekebun mitra plasma Provinsi Riau, rata-rata tertimbang harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode penjualan 19–25 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp15.112,11 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata tertimbang kernel atau inti sawit mencapai Rp12.828,81 per kilogram.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode IV Oktober 2026 Naik, Umur 10–20 Tahun Capai Rp3.748,80 per Kg
Dalam penetapan tersebut, Indeks K ditetapkan sebesar 93,69%, sedangkan nilai cangkang tercatat Rp14,73 per kilogram. Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan harga TBS berdasarkan kelompok umur tanaman.
Berikut daftar harga TBS kelapa sawit pekebun mitra plasma Provinsi Riau periode 28 Oktober–3 November 2026:
Umur 3 tahun: Rp2.914,96/kg
Umur 4 tahun: Rp3.306,87/kg
Umur 5 tahun: Rp3.505,58/kg
Umur 6 tahun: Rp3.658,76/kg
Umur 7 tahun: Rp3.737,46/kg
Umur 8 tahun: Rp3.781,70/kg
Umur 9 tahun: Rp3.785,87/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.765,41/kg
Umur 21 tahun: Rp3.705,94/kg
Umur 22 tahun: Rp3.648,87/kg
Umur 23 tahun: Rp3.587,99/kg
Umur 24 tahun: Rp3.521,23/kg
Umur 25 tahun: Rp3.446,18/kg
Umur 26 tahun: Rp3.400,66/kg
Umur 27 tahun: Rp3.354,92/kg
Umur 28 tahun: Rp3.310,39/kg
Umur 29 tahun: Rp3.293,40/kg
Umur 30 tahun: Rp3.279,24/kg
Penetapan harga TBS periode ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Hasil keputusan tim menjadi acuan transaksi pembelian TBS pekebun mitra plasma di Provinsi Riau selama periode yang telah ditetapkan.
Selain itu, harga tersebut memperhitungkan tambahan nilai cangkang sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. (T2)
Disclaimer: Pemberitaan ini disusun berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma di Provinsi Riau Nomor 40/TPH TBS-X/2026. Harga pembelian aktual di tingkat pekebun dapat berbeda sesuai kualitas TBS, kebijakan perusahaan atau pabrik kelapa sawit, biaya transportasi, dan kondisi transaksi masing-masing.
