InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit dengan memprioritaskan kepastian hukum lahan perkebunan rakyat, peningkatan kesejahteraan pekebun, serta penguatan kemitraan yang inklusif dalam pengelolaan perkebunan negara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut direktif Presiden Republik Indonesia yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian PPN/Bappenas, Jumat (16/10/2026). Konsolidasi lintas kementerian dan lembaga itu berfokus pada penataan penguasaan lahan atau tenurial sebagai fondasi pembenahan tata kelola industri kelapa sawit nasional yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa penataan perkebunan kelapa sawit harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pekebun terhadap program peningkatan produktivitas. Menurutnya, kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang pengelolaannya perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA: BPDP dan Ditjenbun Bersama PT CWE Melatih 167 Petani Sawit Bengkulu Membuat Pupuk Organik
“Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat,” ujar Rachmat, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Senin (26/10/2026).
Legalitas Kebun Rakyat dan Percepatan PSR
Salah satu agenda utama PSN tersebut adalah mempercepat penyelesaian persoalan legalitas perkebunan rakyat yang berada di dalam kawasan hutan. Pemerintah menekankan bahwa penataan kebun milik pekebun kecil, baik yang mengikuti program kemitraan maupun yang dikelola secara swadaya, perlu dilakukan secara adil dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kebun rakyat juga diarahkan agar memiliki jalur penyelesaian tersendiri, sehingga kepastian hukum bagi pekebun tidak tercampur dengan persoalan penguasaan lahan oleh korporasi.
Setelah persoalan legalitas dan penataan lahan diselesaikan sesuai ketentuan, pekebun diharapkan dapat memperoleh akses lebih luas terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program ini menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas kebun yang telah memasuki usia tua sekaligus memperbaiki pendapatan pekebun dalam jangka panjang.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kehutanan akan mempercepat proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan untuk mendukung penyelesaian persoalan lahan pekebun kecil. Kebijakan tersebut diarahkan pada kebun dengan luas hingga 5 hektare yang telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mendukung penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria bagi bidang tanah yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Pakistan-AS Bahas Perjanjian Dagang, Peluang Ekspor Pertanian dan Produk Sawit Jadi Perhatian
Sementara itu, penyelesaian terhadap kebun perseorangan yang telah memenuhi kriteria penguasaan minimal lima tahun diarahkan melalui mekanisme penataan kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi pekebun tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pemerintah Daerah Didorong Percepat Administrasi
Percepatan PSN sawit juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama dalam menyelesaikan administrasi pertanahan dan dokumen usaha perkebunan rakyat.
Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan arahan kepada kepala daerah di wilayah sasaran PSN untuk mempercepat pelayanan administratif secara akuntabel. Fasilitasi tersebut mencakup permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) secara kolektif bagi pekebun yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Pakar: Cangkang Sawit Berpotensi Menjadi Sumber Pendapatan Tambahan Pabrik Kelapa Sawit
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi perkebunan rakyat. Dengan data dan legalitas yang lebih jelas, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pembinaan pekebun sekaligus memperluas akses mereka terhadap program pengembangan usaha perkebunan.
Bagi pekebun swadaya, percepatan administrasi tersebut juga berpotensi mendukung penguatan kelembagaan dan memperbaiki akses terhadap berbagai program pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan hukum dan administratif di masing-masing wilayah.
Agrinas Palma Nusantara Diminta Bangun Kemitraan Inklusif
Selain menata kebun rakyat, pemerintah turut mendorong pemanfaatan lahan perkebunan negara agar memberikan manfaat ekonomi lebih luas bagi masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Margin Keuntungan Kedelai Brasil Diproyeksi Meningkat pada 2026/2027, Petani AS Tertekan
Dalam pembahasan tersebut, pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di wilayah eks PT Torganda diarahkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat melalui skema kemitraan. Pengembangan kawasan itu direncanakan mendapat dukungan investasi dari Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia setelah penuntasan status kawasan oleh kementerian terkait.
PT APN diwajibkan mengalokasikan minimal 20% kebun bagi masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat.
Skema tersebut diharapkan tidak hanya membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam kegiatan perkebunan, tetapi juga memperkuat peran koperasi dalam rantai usaha kelapa sawit. Dengan kemitraan yang dirancang secara transparan dan berkelanjutan, pengelolaan lahan negara diharapkan mampu menciptakan manfaat ekonomi yang lebih merata.
