InfoSAWIT, SORONG – Diungkapkan Kuasa hukum Bupati Sorong, Piter EII, menilai putusan PTUN yang dikeluarkan sangat tepat. Karena dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Inti Kebun Lestari tidak patuh terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2008.
Ada tiga hal yang dilanggar oleh PT Inti Kebun Lestari. Pertama, sampai dilakukan evaluasi perizinan, perusahaan tersebut tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan utama beroperasinya perkebunan sawit. Tanpa HGU, aktivitas penanaman sawit tidak dapat dilakukan. Kedua, perusahaan tersebut tidak mematuhi berbagai kewajiban dalam Izin Usaha Perkebunan, termasuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Ketiga, perusahaan tidak melakukan negosiasi dengan warga yang tinggal di areal konsesi.
Sementara, salah satu warga yang tinggal di area konsesi PT Inti Kebun Lestari, Manase Fadan mengatakan, dirinya dan warga lainnya yang tinggal di Kampung Klamsan, Distrik Malabotom, Kabupaten Sorong, tidak pernah tahu bahwa wilayahnya masuk dalam areal konsesi. Mereka justru baru tahu setelah Bupati Sorong mencabut izin konsesi perusahaan tersebut.
BACA JUGA : PMP Peroleh Penghargaan Paritrana Award, Dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Kami tidak pernah menginginkan perusahaan masuk ke dalam hutan adat kami, kami merasa lega atas keputusan pencabutan izin PT. IKL sehingga artinya hutan adat kami tidak berpindah tangan ke perusahaan dan harapannya kami dapat terus mengelolanya sampai anak cucu nanti,” ujarnya seperti dilansir Econusa.
Pada 7 Desember 2021, PTUN Jayapura juga menolak gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas keputusan Bupati Sorong yang mencabut izin dua perusahaan tersebut, antara lain izin usaha perkebunan, izin lokasi, dan izin lingkungan. Semula PT. Papua Lestari Abadi memiliki izin konsesi seluas 15.631 hektar dan PT. Sorong Agro Sawitindo seluas 40.000 hektar.
Putusan tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 yang menyatakan bahwa pemerintah mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dinilai bermasalah. Ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar merata, transparan, adil, dan mengoreksi ketimpangan serta kerusakan alam. (T2)