InfoSAWIT, JAKARTA – Pada Selasa (18/1/2022),Lembaga Swadaya Masyarakat, Perkumpulan Sawit Watch melaporkan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui PT MSAM merupakan perusahaan milik Syamsudin Andi Arsyad atau lebih dikenal dengan H. Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan. Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan PT Inhutani II, Direksi PT Inhutani II serta Bupati Kota Baru, Sayed Jafar.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Aktivis Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan bahwa PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas sekitar 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Beberapa tahun kemudian, tutur Surambo, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.
BACA JUGA : Ekspor Minyak Sawit Indonesia Hanya 0,6% Selama 2021
Sebab itu Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).
“Kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah. Perjanjian kerja sama yang menjadi bukti dalam Laporan kami, nyata-nyata bermaksud mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU Terlapor sebelum ada perubahan status kawasan,” terang Surambo seperti dilansir Koran Jakarta.
Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018.
Sementara itu Kuasa Hukum Sawit Watch dari Integrity Law Firm, Harimuddin menambahkan bahwa penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.
Direktur Sawit Watch, Andi Inda Fatinawre mengatakan bahwa pelaporan ini tindak lanjut dari berbagai kegiatan advokasi yang dilakukan beberapa tahun terakhir. “Sejak tahun 2018-2021, kami melakukan berbagai advokasi di Kotabaru, nama terlapor sering muncul dalam konflik dan sengketa lahan dengan warga di Kotabaru,” katanya.
Lebih lanjut kata Indah, selaku pegiat sosial dirinya sering menerima laporan dari warga yang mengadukan indikasi perbuatan koruptif di sana. “Tidak sedikit pihak yang menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, perampasan lahan, dan sebagainya,” tandas Inda. (T2)