InfoSAWIT, PESISISR SELATAN – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dengan lintas sektoral, dibahas tentang persoalan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Pessel, Pada Jumat, 23 September 2022 lalu.
Dalam RDP tersebut hadir Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit Provinsi Sumbar, perwakilan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemkab Pessel, Camat dan Ketua Forum Walinagari sentra kelapa sawit, dan perwakilan pekebun sawit swadaya.
Dalam RDP ini anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar, Novermal Yuska mengusulkan, dalam agenda kegiatan DPRD, karena selama ini harga TBS sawit ditetapkan sepihak oleh pabrik kelapa sawit, dan harganya jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: Perpanjangan Penghentian Pungutan Ekspor, Bantu Kerek Harga TBS Sawit
Bahkan, kata dia, dua dari tiga PKS milik grup Incasi Raya, membeli TBS di bawah Rp1.000,- per kg. Padahal, tiga PKS yang lain sudah membeli dengan harga di atas Rp 1.800,- per kg. Lantas, TBS sawit yang sama dijual ke daerah Lubuk Jambi Teluk Kuantan dan Pasaman, harganya di atas Rp 2.000,- per kg. “Parahnya lagi, harga TBS di Pessel selalu berubah setiap hari. Sementara harga TBS yang ditetapkan Gubernur berlaku 1 minggu, atau ditetapkan sekali seminggu,” kata dia kepada InfoSAWIT belum lama ini.
Lebih lanjut tutur Novermal, dua surat Gubernur Sumbar kepada Bupati, termasuk Bupati Pessel juga tidak mampu melindungi harga TBS kebun swadaya. Sebelumnya pada 26 April 2022, Gubernur meminta Bupati, GAPKI, PKS dan APKASINDO mengawal proses penetapan harga TBS sawit supaya PKS tidak sepihak menetapan harga. Lantas pada 1 Juli 2022, Gubernur kembali menyurati Bupati, bahwa PKS sepakat beli TBS dari kebun sawit swadaya dengan harga minimal Rp1.600,- per kg.
Pada acara RDP tersebut, perwakilan Incasi Raya mengklarifikasi bahwa dua PKS mereka sudah 1,5 bulan tidak membeli TBS sawit masyarakat, karena ada gangguan teknis. “Jadi, tidak benar kami membeli TBS di bawah Rp 1.000 per kg,” tegas Adril, perwakilan Incasi Raya.
BACA JUGA: Periode 1–15 September 2022: Harga Referensi CPO Naik, BK CPO Ditetapkan US$ 74/MT
Namun, kata Novermal, klarifikasi perwakilan Incasi Raya tersebut terkesan ngeles. Lantaran, tanggal 3 September 2022, pihaknya telah membuat surat terbuka ke Menteri Perdagangan, bahwa Incasi Raya membeli TBS Pessel di bawah Rp 1.000,-, dan surat terbuka tersebut dipublis oleh banyak media siber nasional dan lokal. “Tapi, tidak ada bantahan dari Incasi Raya Grup,” katanya.
Di RDP yang panas itu, Akademisi/Ahli dari Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar menyarankan, supaya Bupati Pessel membentuk Tim Penetapan Harga TBS sawit dengan perhitungan dan kesepakatan pekebun swadaya dan PKS, dan harga TBS yang ditetapkan Gubernur sebagai pedoman penetapannya.
Dasar hukumnya adalah, Pergub No. 28 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (9), bahwa, penetapan harga TBS untuk kelembagaan pekebun swadaya yang belum memenuhi persyaratan mutu TBS, didasarkan pada perhitungan dan kesepakatan antara pekebun swadaya dan PKS yang ditetapkan oleh Bupati melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel periode II-September 2022 Turun Rp 43,37/Kg, Berikut Harganya..
“Untuk itu, kami akan mengagendakan kembali rapat dengar pendapat lintas komisi dengan lintas sektoral, supaya kedepan ada tim penetapan harga TBS kelapa sawit kebun swadaya, dan harganya maksimal 15 persen di bawah harga yang ditetapkan Gubernur, seperti yang ditegaskan oleh Ketua APKASINDO Provinsi Sumbar. Dan, kami juga akan meminta Dinas Pertanian Pessel supaya serius memfasilitasi pekebun swadaya membentuk koperasi atau kelompok, supaya bisa pula bermitra dengan PKS,” tandas Novermal. (T2)