InfoSAWIT, JAKARTA – Setahun lalu pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai pengelolaan limbah cair di perkebunan melalui beleid Permen LHK No. 5 tahun 2021. Kebijakan ini dianggap lebih ketat dan memiliki alur perijinan yang harus menyertakan dokumen kajian teknis lingkungan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pada Tahun 2021, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah mengesahkan sebuah peraturan yang sangat erat kaitannya dengan pengelolaan limbah cair di industri kelapa sawit, yang terangkum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Beleid ini sejatinya merupakan turuan dari kebijakan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: 5 Anak Usaha PT Teladan Prima Agro Tbk Terima Sertifikat ISPO
Dengan disahkannya peraturan tersebut maka secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yang diberlakukan, yakni KepMen LH No. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di PKS, serta KepMen LH No 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perijinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak di PKS.
Dalam beleid yang baru ini terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha yang akan memanfaatkan air limbah guna diaplikasikan ke lahan perkebunan, diantaranya pertama, wajib memiliki persetujuan teknis pemanfaatan air limbah sesuai dengan format yang tercatat pada lampiran VII halaman 196 – 198 Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021, dan kedua, wajib memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Penulis: Kendi Purwanto/ Environment & Compliance Manager Sustainability Departement-PT FAP Agri Tbk