Akibat tak Miliki Kebun, Izin 8 Pabrik kelapa sawit di Pasaman Barat Terancam Dicabut

oleh -23.789 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi pabrik kelapa sawit

InfoSAWIT, PASAMAN BARAT – Diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Edrizal di Simpang Empat, Selasa (3/1/2023), mengatakan delapan pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan yang sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan diantaranya, PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawita, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.

Padahal sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

Dengan demikian kata Edrizal, setiap pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada, harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. “Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada,” katanya seperti dilansir Antara.

BACA JUGA:  Harga CPO KPBN 4 Januari 2022 Turun Tipis Rp 75/kg

Menurutnya pihaknya secara umum telah membuat surat kepada perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat.

Kendati demikian, mulai ada perusahaan yang sebelumnya belum melakukan kemitraan telah memulai kemitraan dengan petani seperti PT AWL. “Jika dalam tiga bulan ini perusahaan tidak bisa memenuhi maka akan ada surat teguran berikutnya sampai bisa dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Ia mendorong perusahaan mematuhi kewajiban sesuai aturan yang ada termasuk kemitraan. Tujuannya agar harga kelapa sawit rakyat lebih terjamin.

BACA JUGA: Curi 1,97 Ton Buah Sawit, Dua Pelaku Dijerat Sanksi Hukuman 7 Tahun Penjara

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Sepri Wenti mengatakan hingga saat ini ada lima perusahaan yang mengurus pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB) namun ditolak oleh sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) karena tidak bisa melampirkan surat kebun dan kemitraan dengan masyarakat.

Kelima pabrik itu adalah PT AWL, PT. BSS, PT. RPSM, PT GSA dan PT. Sawita. Namun hingga saat ini belum bisa karena tidak melengkapi syarat kebun dan kemitraan.

Menurutnya pabrik kelapa sawit itu wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jika tidak maka NIB tidak akan keluar.

BACA JUGA: Pabrik BSL Sempat Tak Beroperasi 4 Hari, Dampak Meninggalnya Seorang Karyawan

Ia mengakui pabrik kelapa sawit itu sebelumnya telah memiliki NIB namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com