InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam kasus skandal perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi, juga membacakan hasil putusan terdakwa lain, yaitu mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman melalui aplikasi “zoom”.
Raja Thamsir Rachman dituntut penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Seperti dilansir Antara, dalam surat tuntutan JPU Kejaksaan Agung menyebut Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 NomorTahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang, dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Distribusi Minyakita Diutamakan ke Pasar Rakyat, Ritel Modern Dikurangi
Surya Darmadi adalah pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi.
Ke-11 perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimantan Barat, PT Monterado Mas yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.
BACA JUGA: Kebun Sawit Milik Surya Darmadi Dituding Rusak Lingkungan, JPU Menuntut Hukuman Seumur Hidup
Atas keuntungan yang didapat dari perbuatan membuka lahan tanpa izin yang benar tersebut, Surya Darmadi lalu melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.
Terhadap tuntutan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 15 Februari 2023. (T2)