Saksi Ahli Perkara Minyak Goreng Sawit Nasional Sebut Kebijakan HET Kurang Tepat

oleh -4.495 Kali Dibaca
infosawit
Dok. Humas Kemendag/

InfoSAWIT, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan perkara minyak goreng sawit dengan sidang Perkara dengan Nomor 15/KPPU-I/2022, ssecara daring  menghadirkan Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn. yang juga menjabat sebagai Kepala Program Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Pada kesempatan tersebut secara daring Rio Christiawan menjelaskan terkait pembentukan harga minyak goreng kemasan domestik, distribusi dan faktor pengaruh harga CPO dunia, serta model bisnis pada industri CPO. Selain itu, Ahli juga menjelaskan bahwa CPO juga memiliki produk turunan lain selain minyak goreng diantaranya mentega dan sabun.

Rio Christiawan juga menilai bahwa kebijakan HET yang dikeluarkan oleh Pemerintah di periode kenaikan harga minyak goreng adalah bukan kebijakan yang tepat. Begitu juga dengan kebijakan rafaksi yang dirasa tidak eksekutabel karena sampai saat ini masih banyak dana yang tertunggak.

BACA JUGA: DBH Sawit Bisa Mendukung Terlaksananya Praktik Sawit Berkelanjutan

Lebih lanjut, Rio Christiawan menyampaikan bahwa harga acuan CPO di Indonesia menggunakan acuan KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara). Harga KPBN itulah yang kemudian menentukan harga internasional.

“Harga internasional dibentuk berdasarkan harga KPBN ditambah biaya transport dan biaya ekspor serta unsur-unsur non-tax levy atau pungutan. Itulah yang kemudian akan membentuk unsur harga internasional tetapi harga KPBN itu sendiri juga ditentukan oleh pasar internasional, dalam hal ini terkait dengan supply dan demand internasional,” ungkap Rio Christiawan dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (24/2/2023).

Rio juga menjelaskan terkait faktor utama yang dapat mempengaruhi atau menentukan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Indonesia adalah permintaan dan penawaran, serta komponen-komponen di dalam Cost of Goods Sold (COGS).

BACA JUGA: Dalam Sidang Gugatan Kelangkaan Minyak Goreng Sawit, Saksi Keluhkan Mahalnya Harga

Kemudian beberapa indirect factor seperti faktor politik, faktor regulasi dan lain sebagainya. Ahli menyampaikan bahwa Indonesia adalah produsen CPO terbesar. Saat ini produsen CPO terbesar di dunia hanya Indonesia dan Malaysia, tetapi produksi Malaysia lebih kecil daripada Indonesia.

Sebab itu komponen supply dibentuk dari Indonesia dan Malaysia, sementara komponen demand dibentuk dari unsur internasional karena penyerapan CPO terbesar ada di internasional. Sehingga harga KPBN itu terbentuk berdasarkan unsur supply dan demand pasar internasional. “Sedangkan untuk harga bursa internasional, harga KPBN ditambah dengan biaya transport dan biaya ekspor serta non-tax levy,” tandas Rio. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com