InfoSAWIT SUMATERA, TALANG UBI – Belum lama ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar persidangan terkait kemitraan antara perusahaan sawit PT Aburahmi dengan para petani yang tergabung dalam Koperasi Penukal Lestari, pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Sidang terkait tuntutan transparansi pola kemitraan inti – plasma antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari berlokasi di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari informasi yang diterima InfoSAWIT, Jumat (24/2/2023), sebelumnya para petani Koperasi Penukal Lestari melakukan aksi unjukrasa di kawasan kebun sawit plasma di desa tersebut. Ketua Koperasi Penukal Lestari, Ardi yang juga memimpin langsung aksi unjukrasa tersebut mengungkapkan, para petani menuntut transparansi bagi hasil kebun plasma seluas 1.400 hektar (Ha) yang dikelola oleh PT Aburahmi.
BACA JUGA: Petani Sawit Anggota Koperasi Persada Engkesik Lestari Lakukan Audit ISPO dan RSPO
Saat unjukrasa berlangusung membuat kegiatan operasional di lahan plasma milik Koperasi Penukal Lestari yang dikelola PT Aburahmi dihentikan sementara. Para petani juga bersiaga dan menunggu di lokasi lahan plasma mereka untuk memastikan aktivitas PT Aburahmi benar-benar berhenti.
Kabarnya aksi itu dipastikan akan terus berlanjut hingga ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sementara dari sidang terungkap, merujuk nomor perkara kemitraan nomor 02/KPPU-K/2020, terkait dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari.
BACA JUGA: PT PAL Bersama Masyarakat Kampung Guiss Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Dalam persidangan itu terungkap, berdasarkan LHPPK dan LPP, ada perjanjian kerja sama kemitraan pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Perjanjian itu terjadi antara pihak PT Aburahmi sebagai Inti dan para petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Penukal Lestari sebagai plasma.
Perjanjian itu menyebutkan kemitraan yang dibangun memiliki pola kemitraan inti plasma sebagaimana tercantum dalam pasal 27 UU Nomor 20 Tahun 2008.
Investigator Penuntut dalam penyampaian LHPPK menyebutkan terdapat dugaan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh PT Aburahmi. Khususnya, kata Investigator, dalam membuat addendum perjanjian kerja sama kemitraan secara sepihak.
BACA JUGA: Sesuai SNI, Produksi Minyak Makan Merah Berbasis Sawit Hanya Dilakukan Koperasi Petani
“Pertama, komposisi lahan berubah. Kedua, membebankan seluruh biaya pembangunan dan pengelolaan perkebunan kepada petani plasma,” kata Investigator.
Ketiga, mengalihkan hak pengelolaan perkebunan seluruhnya kepada PT Aburahmi. Lantas terakhir, menambahkan syarat penjualan hasil panen secara sepihak. Adapun dalam LPP, Investigator KPPU menyebutkan pihak PT Aburahmi tidak melaksanakan Peringatan Tertulis I, II, dan III terkait addendum perjanjian kerjasama kemitraan.
Sebagai informasi, pada sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Terlapor. (T5)
Artikel ini telah tayang di InfoSAWIT Sumatera dengan judul © Berita Sawit – Petani Sawit Koperasi Penukal Lestari Sempat Unjukrasa ke PT Aburahmi – InfoSAWIT Sumatera