KEPAL: Disahkannya Perppu Cipta Kerja, Merupakan Pelanggaran Konstitusi

oleh -3.492 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT/KEPAL di Mahkamah Konstitusi

InfoSAWIT, JAKARTA – Genap sudah pelanggaran terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. DPR RI mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023. Turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.

Mengenai hal tersebut, Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Gunawan, mewakili Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), mengecam pengesahan Perppu Cipta Kerja merupakan pelanggaran konstitusional secara sistematis dilakukan oleh pemerintah dan DPR-RI.

“DPR sebagai lembaga Negara yang diamanahkan rakyat untuk mengawasi pemerintah dan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen justru  melegalkan tindakan sepihak pemerintah melalui Perpu Cipta Kerja sebagai jalan pintas perbaikan UU Cipta yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Gunawan dalam keterangan resminya kepada InfoSAWIT, Senin (27/3/2023).

BACA JUGA: Ekspor Minyak Sawit Indonesia Januari 2023 Capai 2,94 Juta Ton dan Stok 3,1 Juta Ton

Menurut Gunawan, terlihat jelas pada putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mempersyarakat perbaikan UU Cipta harus dengan naskah akademik, perubahan substansi UU Cipta Kerja yang dikeluhkan masyarakat, dan pelibatan rakyat secara lebih bermakna. Perppu Cipta Kerja yang kemudian disahkan DPR menjadi Undang-Undang memperlihatkan bahwasanya sekali lagi atas nama investasi, diskriminasi terhadap rakyat dan tindakan inkonstitusional terus dilakukan.

“Kami KEPAL yang beranggotakan  gerakan rakyat  dari organisasi petani, nelayan, buruh, pegiat desa, pembela HAM, dan pelestari lingkungan hidup,  serta akademisi Mahkamah Konstitusi untuk menindak ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap putusan MK,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Janses E. Sihaloho Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL menyatakan Mahkamah Konstitusi harus melihat pengesahan Perpu Cipta Kerja terhadap putusan MK sebagai pelanggaran serius terhadap putusan MK.

BACA JUGA: Sederet Kerja Besar Holding PTPN Untuk PalmCo, dari Biodiesel hingga Minyak Goreng Sawit

Pengaduan Konstitusional (constitusional complaint) atas pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang sudah disampaikan KEPAL ke Mahkamah Konstitusi merupakan bukti kuat ragam pelanggaran putusan MK, baik pelanggaran perbaikan UU Cipta Kerja, maupun pelanggaran penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja,” ungkap Janses.

Janses menilai bahwa Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU secara substansi sama dengan UU Cipta Kerja, Kami dari KEPAL kedepan akan kembali melakukan tindakan hukum secara konstitusional atas pengesahan Perppu Cipta Kerja. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com