Tangan-Tangan Elok yang Tak Nampak Di Kebun Sawit

oleh -6099 Dilihat
infosawit
Dok. Pekka/Perempuan di Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA – Persoalan di perkebunan kelapa sawit tak hanya menyangkut aspek lingkungan. sebagai salah satu sektor industri padat karya (menggunakan pekerja tidak sedikit), permasalahan mengenai buruh, hingga gender menjadi isu yang masih diperdebatkan.

Banyak cerita dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, kendati industri ini telah berdampak pada tingginya serapan tenaga kerja, lantaran sektor tersebut dikategorikan sebagai salah satu industri padat karya (butuh tenaga kerja dengan jumlah banyak), masih dihadapkan pada beragam permasalahan.

Merujuk data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sektor sawit mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 4,2 juta orang dimana sebanyak 12 juta orang termasuk tenaga kerja tidak langsung. Sementara serapan di sektor pertanian (perkebunan rakyat) mencapai 2,6 juta usaha petani, yang mempekerjakan sekitar 4,3 juta orang.

BACA JUGA: Berikut Mengenal Aset Paling Bernilai di Perkebunan Kelapa Sawit

Lantas, secara dampak ekonomi di tingkat nasional, industri kelapa sawit telah mampu menyumbang devisa terbesar dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi Sustainable Development Goals (SDG’s) guna mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya kehidupan untuk sekitar 14 juta petani dan keluarganya.

Namun demikian, tingginya serapan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit menjadi isu yang masih diperdebatkan, misalnya muncul dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lewat isu penggunaan pekerja anak, dan isu gender.

Disatu sisi memang sektor sawit dianggap mampu memberikan dampak positif bagi pembukaan lapangan kerja di sentra perkebunan kelapa sawit, namun disisi lain memunculkan beragam dugaan yang perlu dibuktikan di lapangan, lantaran pasokan tenaga kekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dianggap tidak hanya didapat sesuai regulasi, melainkan juga diduga adanya pelanggaran pemanfaatan tenaga pekerja yang secara perlakuan diharamkan regulasi.

BACA JUGA: Lima Koperasi di Belitung Timur Peroleh Premi Minyak Sawit Berkelanjutan Rp 340 Juta

Bahkan ada dugaan perlakuan yang tidak adil, tenaga kerja yang belum memperoleh haknya sesuai regulasi umumnya mereka adalah para perempuan. Di sektor perkebunan kelapa sawit, perempuan memiliki keterlibatan yang cukup banyak sehingga mengharuskan mereka memperoleh perlindungan dan persamaan hak dengan pekerja laki-laki (keadilan gander).

Keadilan gender, yang dimaksud bukanlah tuntutan perlakuan persamaan antara laki-laki dan perempuan, lantaran disadari bahwa laki-laki dan perempuan memang secara harfiah berbeda, namun dikatakan Titik Sumarti dari Institut Pertanian Bogor (IPB), maksud persamaan itu ialah terkait hak pekerja bisa diberikan secara adil sesuai gender nya. Misalnya bila ada perempuan bekerja sebagai supir di perkebunan kelapa sawit maka perempuan itu perlu dipenuhi kebutuhannya, perlindungannya dan menyediakan tempat penginapan yang terpisah dengan laki-laki.


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari infosawit.com. Mari bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Bila Anda memiliki informasi dan rilis tentang industri sawit, Silakan WhatsApp ke Redaksi InfoSAWIT atau email ke sawit.magazine@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)