InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Sawit. Satgas ini dibentuk untuk mengatasi lambannya penyelesaian sawit dalam kawasan hutan dan pendeknya waktu yang tersisa yakni 2 November 2023.
Dalam acara sosialisasi Satgas Tata Kelola Sawit yang digelar pada Senin (17/7/2023), KLHK menyatakan bahwa dari 3,3 juta hektar sawit dalam kawasan hutan, baru sekitar 900 ribu hektar yang diproses oleh KLHK. Sisanya, 2,2 juta hektar akan diambil alih oleh Satgas melalui penerapan Sistem Informasi Perkebunan Sawit Indonesia (SIPERIBUN).
SIPERIBUN adalah sistem informasi yang akan digunakan oleh Satgas untuk mengelola data dan informasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sistem ini akan digunakan untuk melacak status perkebunan sawit, melakukan pengawasan terhadap perkebunan sawit, dan memberikan sanksi kepada perkebunan sawit yang tidak memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: PT Hardaya Inti Plantations Dituntut Tuntaskan Masalah Plasma 20 Persen
Diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono, dirinya berharap pemenuhan persyaratan dapat diselesaikan sebelum batas yang ditetapkan, yakni 2 November 2023, lantaran mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
UUCK, yang saat ini telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 mencatat bahwa penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan, terbagi menjadi 2 klaster tipologi sesuai dengan pasal 110A dan 110B.
Dia menjelaskan kategori Pasal 110A adalah perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN 17 Juli 2023 naik Rp 95/Kg
“Hal ini terjadi dikarenakan adanya dispute (sengketa) tata ruang sebelum UU 26 Tahun 2007 dengan kawasan hutan,” katanya dilansir Antara.
Selain itu, ia juga menjelaskan Pasal 110B mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.
“Penyelesaiannya akan diselesaikan melalui pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban membayar denda administratif di bidang kehutanan,” katanya. (T2)