Satgas Sawit Temukan 77 Perusahaan Melanggar Pengisian Aplikasi SIPERIBUN

oleh -13244 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/ Wakil Ketua II Satgas Sawit, Agustina Arumsari saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penyelesaian Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, senin (17/7/2023) di Jakarta.

InfoSAWIT, JAKARTA – Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) baru-baru ini menemukan 77 perusahaan kelapa sawit yang melanggar ketentuan dalam pengisian aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Wakil Ketua II Satgas Sawit, Agustina Arumsari  mengungkapkan, bahwa dari 90 perusahaan yang sudah diverifikasi, 77 di antaranya ditolak karena pengisian datanya tidak sesuai ketentuan. Beberapa perusahaan hanya mengisi angka satu, dua, tiga, atau empat secara sembarangan tanpa mengisi data yang benar.


Agustina menegaskan bahwa pengisian data pada aplikasi SIPERIBUN harus dilakukan dengan benar dan akurat, karena data tersebut juga akan diproses dan dikorelasikan dengan instansi pemerintah lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Satgas Sawit serius dalam menegakkan ketentuan dan memastikan bahwa data yang tercatat di SIPERIBUN merupakan data yang sah dan dapat dipercaya.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 19-25 Juli 2023 Tertinggi Rp 2.451,37/kg

Untuk mengatasi masalah ini, pihak Satgas Sawit berencana untuk mengundang langsung pengusaha sawit yang telah mengisi data secara tidak benar untuk mengklarifikasi data mereka. Selain itu, Satgas Sawit juga berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah yang tergabung dalam tim untuk berbagi data dan informasi demi meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit secara menyeluruh.

Agustina juga menyampaikan bahwa masih banyak perusahaan sawit lainnya yang belum mengisi data di SIPERIBUN. Dari sekitar seribu perusahaan yang harus mengisi aplikasi ini, baru 621 perusahaan yang tercatat telah melakukan pengisian data. Untuk itu, dia mengimbau seluruh perusahaan kelapa sawit untuk segera mengisi data tersebut sebelum batas akhir yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110A, yaitu pada 2 November 2023 mendatang.

Dia menegaskan kembali bahwa Satgas Sawit akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menangani masalah ini. Proses klarifikasi data dan upaya penyelesaian permasalahan perkebunan sawit di wilayah hutan akan dilakukan dengan tepat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Perizinan Sawit Mesti Tuntas Segera, UUCK Amanatkan Mesti Rampung November 2023

Sebab itu pihak pemerintah berharap agar para pengusaha kelapa sawit memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan segera mendaftarkan perusahaannya melalui SIPERIBUN. “Seiring dengan itu, pemerintah akan terus mendorong dan mendukung upaya-upaya perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tandas Agustia dikutip InfoSAWIT dari Antara. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com