InfoSAWIT, PALEMBANG – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Salah satu penyebabnya dari kebakaran lahan adalah aktivitas perusahaan yang melakukan pengeringan lahan melalui pembuatan kanal dengan skala besar. Hal ini mengakibatkan lahan menjadi kering dan rentan terbakar, terutama ketika musim kemarau seperti yang tengah berlangsung saat ini.
Dalam analisis yang dilakukan oleh WALHI Sumsel melalui citra satelit, terdapat 370 titik api pada bulan Agustus yang terkait dengan izin korporasi. Dari jumlah tersebut, ditemukan bahwa 196 titik api berada dalam izin konsesi Kebun Kayu (HTI), sementara 174 titik api berasal dari izin konsesi Perkebunan Kelapa Sawit.
Dampak ekologis dari kebakaran lahan dalam beberapa hari terakhir telah sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam bentuk kabut asap dan pencemaran udara. Menurut data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) IQAir, kualitas udara di Kota Palembang saat ini berstatus tidak sehat. Konsentrasi udara PM 2,5 di Palembang mencapai 18,2 kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang dianjurkan oleh WHO.
BACA JUGA: Ditopang Sawit, Kontribusi Sektor Perkebunan Terhadap Nilai Ekspor Sebesar 12,91 Persen
“Dampak bencana ekologis kebakaran lahan beberapa hari terakhir yang dirasakan masyarakat adalah kabut asap langsung dan pencemaran udara yang merampas hak masyarakat Sumatera Selatan atas udara yang baik dan sehat,” demikian catat pihak Walhi Sumel, dikutip InfoSAWIT, dalam kanal website resminya, Minggu (10/9/2023).
Sementara data infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Juni dan Juli 2023 juga mencatat bahwa sebanyak 79.400 jiwa telah menderita penyakit ISPA.
BACA JUGA: Ekspor Cangkang Sawit Dari Sulawesi Barat ke Jepang Bernilai US$ 1,2 Juta
Krisis Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan bukan hanya menjadi masalah ekologis, tetapi juga krisis kesehatan masyarakat. Tindakan yang cepat dan efektif harus diambil oleh pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi kebakaran ini, melindungi lingkungan, serta menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu, perlu ditingkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di masa depan. (T2)