InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE) periode 1–15 Oktober 2023 adalah US$ 827,37/MT.
Nilai ini meningkat sebesar US$ 28,54 atau 3,57 persen dari Harga Referensi CPO periode 16—30 September 2023. Penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1698 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1699 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Melambung Naik Rp 174/Kg Pada Jumat (29/9)
“Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 85/MT untuk periode 1—15 Oktober 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (30/9/2023).
BK CPO periode 1–15 Oktober 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$ 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 September2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 85/MT. Atau bila ditotal BK & PE CPO masih tetap seperti periode sebelumnya US$ 118 per ton.
BACA JUGA: Top 10 Harga Saham Sawit, Tertinggi Saham JARR Naik 10,98 Persen Pada Jumat (29/9)
Tutur Budi, peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor di antaranya yaitu adanya peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. “Serta kenaikan harga minyak nabati lainnya,” tandas dia. (T2)