Lahan PT Palmindo Gemilang Kencana di Segel KLHK

oleh -28.620 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Gakkum KLHK Segel lahan terbakar di Kalteng.

PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya, ibu kota provinsi Kalimantan Tengah, belakangan ini telah dilanda krisis kabut asap yang mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat. Kabut asap tersebut berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah sekitar, yang terjadi dominan di lahan perkebunan kelapa sawit.

Untuk mengatasi masalah ini, Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, bersama timnya, telah mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan perkebunan yang terbakar di PT. Palmindo Gemilang Kencana (PT. PGK) yang terletak di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, terbakar seluas ±372 Ha.

Menurut Rasio Sani, langkah penyegelan ini adalah langkah awal dalam upaya penegakan hukum tegas terhadap korporasi atau individu yang bertanggung jawab atas karhutla. Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya terbatas pada pemadaman api, tetapi juga melibatkan semua instrumen hukum yang tersedia. Ini termasuk sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, gugatan perdata ganti rugi, hingga sanksi pidana yang berat.

BACA JUGA: Giliran 18 Lahan Sawit Terbakar di Kalbar dan Kalteng Disegel KLHK

“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT. PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” tegas Rasio Sani dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Sabtu (7/10/2023).

Lebih lanjut, Rasio Sani menekankan bahwa pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab penuh atas kebakaran ini. Penyegelan lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar menjadi contoh bagi korporasi dan masyarakat bahwa tindakan merusak lingkungan akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius

“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” tutur Rasio Sani.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Belawan dan Dumai Withdraw, Penawaran Tertinggi Rp 10.630/Kg

Sementara, dalam konteks penegakan hukum, Rasio Sani menjelaskan bahwa hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla. Dampak dari kabut asap tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga meluas hingga ke sektor pendidikan, dengan sekolah-sekolah di Palangka Raya harus diliburkan.

Selain itu, karhutla merusak ekosistem alam, mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat, dan menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Oleh karena itu, karhutla bukan hanya merupakan kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan serius yang merugikan banyak pihak.

Kabanrya, penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp. 12 milyar apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha/korporasi akan kami kenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan). (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com