Bos Sawit di Muba Tewas di Bunuh Karyawannya, Satu Tertangkap

oleh -2854 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Terduga pelaku, Budi (34).

InfoSAWIT, SEKAYU – Belum lama ini di Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko diguncang peristiwa tragis pada Sabtu pagi, 21 Oktober 2023, ketika seorang pria bernama Ahmad Roni (42) ditemukan tewas di kebun sawit miliknya. Korban, adik dari Ali Idrus (48), ditemukan dalam keadaan tragis dengan tanda-tanda kekerasan di bagian kepala. Penemuan ini membuat warga setempat heboh dan mencari jawaban atas motif di balik kejahatan tersebut.

Tim Reskrim Polsek Batanghari Leko dengan dukungan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba telah bekerja keras melakukan penyelidikan intensif sejak saat itu. Dengan upaya yang gigih, akhirnya, pelaku pembunuhan tersebut teridentifikasi sebagai seorang pria bernama Budi (34), warga Desa Talang Leban. Budi, anak buah dari korban sendiri yang mengurus kebun sawit milik keluarganya, ditangkap pada Senin, 23 Oktober 2023.


Kapolsek Batanghari Leko, Iptu Moga Gumilang S.TrK, dalam konfirmasinya memastikan penangkapan pelaku. “Kami berhasil mengungkap dan menangkap satu terduga pelaku, yaitu Budi, yang bersama dengan seorang pelaku lainnya, RZ yang masih buron, melakukan tindakan keji ini. Mereka menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan kematian di tempat kejadian,” ungkapnya seperti dikuti InfoSAWIT dari laman resmi Humas Polri, Senin (30/10/2023).

BACA JUGA:

Motif di balik kejahatan tersebut masih didalami pihak kepolisian. Meskipun demikian, aparat kepolisian bersikeras untuk mendalami setiap detail untuk mengungkap motif sebenarnya. “Mengenai motifnya masih kami dalami,” tambah Moga.

Dalam proses hukum yang akan dihadapi pelaku, mereka dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku mencakup hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com