Pemerintah Bakal Kenakan Denda Rp 4,8 Triliun Pada Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan

oleh -19.556 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Raisan Al Farisi/Sawit dan hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengumumkan berencana akan memberlakukan denda sebesar total Rp 4,8 triliun kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Dikutip VOA, Plt Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Kelautan dan Investasi, Firman Hidayat, menyampaikan bahwa denda sebesar Rp 475 miliar telah diterapkan hingga saat ini. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut atau mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang terkena denda.

Bulan lalu, pemerintah mengidentifikasi sekitar 200.000 hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan. Lahan tersebut direncanakan akan dikembalikan kepada negara untuk diubah kembali menjadi hutan. Tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan hutan.

BACA JUGA: Manfaatkan Limbah Tandan Kosong Sawit, SMKN 1 Tapung Hulu Produksi Jamur Krispi

Pada tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan peraturan guna mengatur legalitas perkebunan yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di sektor kelapa sawit yang selama ini menjadi sorotan isu lingkungan.

Para pejabat menyatakan bahwa tindakan ini diperlukan karena sejumlah perusahaan telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun, menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan aturan, perusahaan yang terkena sanksi harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat pada 2 November 2023.

BACA JUGA: Aplikasi Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit Tingkatkan Penyerapan Pupuk Oleh Tanaman

Meskipun dari total hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Indonesia, sekitar 3,3 juta hektare ditemukan berada di dalam hutan, namun hanya pemilik perkebunan sawit dengan total luas 1,67 juta hektar yang berhasil diidentifikasi dan dikenakan sanksi. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com