InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengumumkan berencana akan memberlakukan denda sebesar total Rp 4,8 triliun kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Dikutip VOA, Plt Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Kelautan dan Investasi, Firman Hidayat, menyampaikan bahwa denda sebesar Rp 475 miliar telah diterapkan hingga saat ini. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut atau mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang terkena denda.
Bulan lalu, pemerintah mengidentifikasi sekitar 200.000 hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan. Lahan tersebut direncanakan akan dikembalikan kepada negara untuk diubah kembali menjadi hutan. Tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan hutan.
BACA JUGA: Manfaatkan Limbah Tandan Kosong Sawit, SMKN 1 Tapung Hulu Produksi Jamur Krispi
Pada tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan peraturan guna mengatur legalitas perkebunan yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di sektor kelapa sawit yang selama ini menjadi sorotan isu lingkungan.
Para pejabat menyatakan bahwa tindakan ini diperlukan karena sejumlah perusahaan telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun, menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan aturan, perusahaan yang terkena sanksi harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat pada 2 November 2023.
BACA JUGA: Aplikasi Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit Tingkatkan Penyerapan Pupuk Oleh Tanaman
Meskipun dari total hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Indonesia, sekitar 3,3 juta hektare ditemukan berada di dalam hutan, namun hanya pemilik perkebunan sawit dengan total luas 1,67 juta hektar yang berhasil diidentifikasi dan dikenakan sanksi. (T2)
