InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16–31 Januari 2024 adalah sebesar US$ 774,93/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$ 28,24 atau 3,78 persen dari periode 1–15 Januari 2024 yang tercatat USD 746,69/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 16-31 Januari 2024.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023—9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 755,98/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 793,87/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 849,16/MT. Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata- rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar US$ 774,93/MT.
BACA JUGA: Konflik Agraria di Indonesia Meningkat 12 Persen, Didominasi di Perkebunan Sawit
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$ 18/MT dan PE CPO sebesar US$ 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16—31 Januari 2024 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar US$ 18/MT. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Januari 2024 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar US$ 75/MT.
Dengan demikian total BK dan PE CPO ditetapkan menjadi US$ 93/MT atau nilai BK dan PE CPO tersebut tidak mengalami perubahan dibanding dengan periode 1—15 Januari 2024.
BACA JUGA: Kendati Produksi Minyak Sawit Indonesia Naik, Ekspor Diprediksi Melorot 4 Persen di 2024
Lebih lanjut catat Budi Santoso, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu adanya peningkatan harga minyak mentah dunia, peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai (soybean oil) karena adanya kekhawatiran penurunan pasokan dari Brasil akibat cuaca kering. “Serta kekhawatiran pengetatan pasokan minyak sawit dari Malaysia dan pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat,” tandas Budi. (T2)