InfoSAWIT, LONG MIDAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (SATGAS PAMTAS) melakukan pemeriksaan terhadap enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jalur Perlintasan Tradisional Long Midang, Krayan. Para PMI tersebut berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Jawa Timur, dan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, hanya membawa KTP saat memasuki Indonesia melalui perlintasan tradisional Krayan.
Setelah diamankan oleh SATGAS PAMTAS, keenam PMI tersebut diarahkan ke Pos Imigrasi Krayan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, dua PMI dari Jawa Timur mengaku masuk melalui jalur tidak resmi Aruk, Kalbar, pada tahun 2023, dan kemudian bekerja di kebun sawit di daerah Lawas setelah dikenalkan oleh agen pekerja Malaysia.
Sementara itu, empat PMI lainnya dari Sulawesi Barat mengakui masuk ke Malaysia secara tidak resmi pada tahun 2019 melalui jalur Sebatik-Tawau. Setelah itu, mereka menuju Lawas untuk bekerja di kebun sawit. Pilihan mereka menggunakan jalur perlintasan tradisional Krayan karena lebih dekat dengan tempat kerja mereka di Lawas.
BACA JUGA: Petani Sawit di Bengkalis Didorong Memiliki STDB untuk Sertifikasi ISPO
Dilansir InfoSAWIT ditulis Rabu (21/2/2024), dari Laman Resmi Kantor Imigrasi Nunukan, Kepala Pos Imigrasi Krayan, Efta Daud, menyatakan bahwa keenam PMI ini direncanakan akan melanjutkan perjalanan ke kampung halaman masing-masing setelah proses pemeriksaan selesai. “Rencananya, keenam PMI ini akan melanjutkan perjalanan ke kampung halaman masing-masing,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap PMI ini akan menjadi tindakan rutin untuk memastikan bahwa mereka yang bekerja di luar negeri memiliki dokumen dan izin yang sah, serta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja migran.
BACA JUGA: Dorong Kesadaran Keamanan di Lingkungan Kebun Sawit, Babinsa Langgam Ingatkan Petani
Pemeriksaan yang dilakukan oleh SATGAS PAMTAS dan Pos Imigrasi Krayan adalah langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di perlintasan perbatasan, serta melindungi para pekerja migran Indonesia dari potensi eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan PMI dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan terjamin perlindungannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (T2)