HET MINYAKITA Akan Disesuaikan, Pemerintah Tunggu Perkembangan Harga CPO

oleh -130 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Humas Kemendag/Pemerintah sepakati penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MINYAKITA setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga dan biaya produksi yang terus berubah.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah menyepakati perlunya penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MINYAKITA setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga dan biaya produksi yang terus mengalami perubahan. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan penyesuaian HET MINYAKITA dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi harga keekonomian minyak goreng saat ini. Namun demikian, besaran kenaikan maupun waktu penerapannya masih akan ditentukan setelah pemerintah memantau perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

“Hari ini, kami menyepakati penyesuaian HET untuk MINYAKITA. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO. Kami akan memonitor perkembangan harga CPO untuk menetapkan besaran HET MINYAKITA,” ujar Mendag dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA: BGA Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Tengah Hadapi Musim Kemarau 2026

Menurutnya, pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komponen pembentuk harga minyak goreng sebagai dasar penyesuaian HET. Faktor yang diperhitungkan mencakup harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, hingga kemasan yang mengalami peningkatan dibandingkan saat HET sebelumnya ditetapkan.

“Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang. Kemudian, biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga naik. Maka, kami perlu hitung kembali harga keekonomiannya,” ungkap Mendag.

 

MINYAKITA Tetap Jadi Instrumen Stabilisasi Pasar

Pemerintah menegaskan bahwa MINYAKITA merupakan instrumen intervensi pasar yang dijalankan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri ketika harga minyak sawit global mengalami kenaikan.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 3-9 Juni 2026 Naik Rp198,24 per Kg

MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokan produk tersebut berasal dari kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO) yang dibebankan kepada pelaku usaha industri sawit.

Dalam implementasinya, pemerintah menekankan agar distribusi MINYAKITA tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar rakyat sehingga manfaat stabilisasi harga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Pangan dipimpin oleh Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian serta lembaga. Hadir pula Dony Oskaria, Wakil Direktur Utama Perum BULOG Marga Taufiq, pejabat eselon I dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Badan Pusat Statistik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta perwakilan Kantor Staf Presiden. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com